Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

(RUU 2013) PNS & Pekerja Wajib Ikut Latihan Militer

Draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara telah diterima Komisi I DPR. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Sebagai anggota komponen cadangan, PNS dan…

Draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara telah diterima Komisi I DPR. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Sebagai anggota komponen cadangan, PNS dan buruh akan dilatih militer. Keduanya diposisikan sebagai komponen cadangan jika sewaktu-waktu kondisi perang.

"Dari sisi SDM itu dengan melakukan rekrutmen warga sipil yang dilatih pendidikan militer tetapi mereka menjadi pasukan cadangan pasif yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan jika dibutuhkan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).

Pengangkatan anggota komponen cadangan diatur di pasal 8 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
2. Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
3. Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.

Poin-poin tersebut berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom dari Komisi I DPR. Pembahasan RUU Komponen Cadangan di Komisi I DPR sendiri belum dimulai.


PNS dan Pekerja yang ikut Wamil dapat Tunjangan,Uang Saku, dan Asuransi.


RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Selama wajib latihan militer, semua anggota komponen cadangan mendapatkan uang saku dan tidak boleh dipecat dari perusahaannya.

Hak-hak anggota komponen cadangan saat latihan militer diatur di pasal 20-22 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Secara umum saat berlatih sipil seluruh anggota komponen cadangan tetap mendapatkan hak-hak di kantor dan perusahannya. Perusahaan juga harus merelakan karyawannya ikut latihan militer setelah masuk persyaratan sebagai anggota komponen cadangan.

Berdasarkan draf yang diperoleh detikcom, Kamis (30/5/2013), bunyinya sebagai berikut:

Pasal 20
1. Calon Anggota Komponen Cadangan selama menjalani latihan dasar kemiliteran, memperoleh hak uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan asuransi jiwa.
2. Anggota Komponen Cadangan selama menjalani dinas aktif, memperoleh hak sebagaimana hak yang diterima oleh anggota TNI.
3. Anggota Komponen Cadangan selama tidak dalam dinas aktif, memperoleh hak untuk mendapatkan rawatan kesehatan.
4. Ketentuan tentang hak calon Anggota Komponen Cadangan dan Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 21
1. Anggota Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan pekerja dan/atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), selama menjalani masa bakti dan/atau dalam penugasan sebagai Komponen Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
2. Dalam hal Anggota Komponen Cadangan melaksanakan penugasan dalam masa bakti sebagai Komponen Cadangan tidak mengakibatkan hapusnya sebagai peserta didik, dan tetap memperoleh hak-hak.
3. Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan dan wajib untuk tetap memberikan hak-haknya.

Pasal 22

Anggota Komponen Cadangan yang memenuhi persyaratan dapat dianugerahi gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat PNS dan Pekerja yang Wajib Berlatih Militer

RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Ada sejumlah persyaratan, sebelum PNS dan pekerja/buruh dipanggil mengikuti pendidikan militer.

Persyaratan mengenai PNS dan pekerja/buruh yang diwajibkan menjadi komponen cadangan pertahanan negara dan mengikuti pelatihan militer diatur di Pasal 9 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 9

1. Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. persyaratan umum
b. persyaratan kompetensi; dan
c. latihan dasar kemiliteran.

2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a :

a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.

3. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai latihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan pelatihan materi

Pasal 10

(1) Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.

(2) Pengangkatan menjadi Anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah dan/atau janji sesuai agamanya masing-masing.

PNS dan Pekerja yang Tolak Ikut Wajib Latihan Militer Terancam Pidana

RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara juga mengatur sanksi bagi angggota komponen cadangan militer yang tak patuh. Jika Anda PNS, pekerja swasta, pensiunan TNI, atau warga sipil yang memenuhi syarat menjadi cadangan militer menolak latihan militer, ada sanksinya.

Berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom, Kamis (30/5/2013), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat:

Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan:

1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:

1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Bisa ditangguhkan Wamilnya dengan syarat :
RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang disodorkan pemerintah ke DPR mengatur kewajiban PNS dan pekerja swasta menjadi komponen cadangan dengan mengikuti wajib latihan militer. Namun ada yang bisa mendapat penangguhan. Ini syarat-syaratnya.

Mengutip dari draf RUU Komcad yang didapat detikcom, Jumat (31/5/2013), ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang mendapat penangguhan wajib latihan militer. Namun, meski ditangguhkan, tak ada jalan untuk tidak mengikuti latihan itu.

Persyaratan untuk mendapat penangguhan ini termuat dalam pasal 12 RUU Komcad yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penangguhan menjadi Anggota Komponen Cadangan dapat dilakukan terhadap calon Anggota Komponen Cadangan karena:

a. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. keberadaannya diperlukan masyarakat;
c. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;
d. sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lain sesuai dengan agamanya; atau
e. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

(2) Calon Anggota Komponen Cadangan yang ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan apabila tidak lagi dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat menjadi Anggota Komponen Cadangan.

Selain bisa mendapat penangguhan, seseorang juga bisa memperoleh masa non aktif. Berikut aturan yang membolehkan masa non aktif di RUU Komcad:

Pasal 23

(1) Anggota Komponen Cadangan dapat memperoleh masa non aktif

a. sakit dan berada dalam perawatan; atau
b. menjalani pendidikan yang tidak dapat ditangguhkan;

(2) Masa non aktif wajib diganti setelah keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir yang lamanya sama dengan masa non aktif.

Poin-poin tersebut berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom dari Komisi I DPR. Pembahasan RUU Komponen Cadangan di Komisi I DPR sendiri belum dimulai.

1 komentar