Teknologi Terbaru, e-KTP Tidak Perlu Di Fotokopi

Daftar Isi
Larangan fotokopi e-KTP menuai banyak reaksi. Beberapa di antaranya bertanya-tanya, mengapa tidak boleh difotokopi. Bahkan, Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, akan memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk minta penjelasan.

Sementara itu, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hammam Riza mengatakan, ada pemahaman yang salah dalam larangan fotokopi e-KTP. Menurut dia, dengan adanya sistem e-KTP fotokopi sudah tidak diperlukan lagi.

"Fotokopi telah digantikan oleh pembaca kartu (card reader)," jelas Hammam pada VIVAnews, Rabu 8 Mei 2013.

Ia menambahkan, card reader dapat memverifikasi data asli pemegang e-KTP secara realtime dan online. Dengan demikian, pada sistem ini sudah tidak dibutuhkan fotokopi. Verifikasi e-KTP dilakukan dengan pemindaian sidik jari.

Hammam juga membantah bahwa fotokopi dapat merusak e-KTP. "Kalaupun difotokopi, e-KTP juga tidak rusak. Chip e-KTP tidak akan terpengaruh dengan laser fotokopi atau intensitas elektronik yang dikeluarkan elektron," ujarnya.

Hal yang harus dihindari dalam pemakaian e-KTP adalah perlakukan secara fisik. "Kalau distappler, digores-gores, tentu akan rusak," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar mengikuti ketentuan yang ada pada pemakaian e-KTP. Satu hal lagi, pengguna juga tidak perlu me-laminating e-KTP karena kartu didesain dalam tujuh lapisan.


e-KTP generasi pertama ini memiliki kapasitas penyimpanan 8 KB, yang hanya dapat menyimpan biodata demografi pemilik e-KTP.
Kita berharap, e-KTP generasi kedua bisa berkapasitas 512 KB, sehingga bisa multifungsi, misalnya bayar bensin dan tol.

Apa cara yang paling tepat untuk membaca sebuah e-KTP sebagai pengganti fotokopian KTP?
e-KTP kita saat ini (yang tidak ada chip pad nya diluar sebagaimaan smart card tipe contact) dibaca secara contactless, yaitu dengan disentuhkan atau didekatkan dengan alat pembaca. Bukan dengan ditancapkan ke dalam reader atau digesekkan, karena memang tidak ada media kontak langsungnya. Tapi tidak sembarang reader dapat digunakan untuk membaca e-KTP, karena memang e-KTP dibangun dalam koridor pengamanan tertentu yang mensyaratkan adanya beberapa modul dan protokol pengamanan untuk dapat membaca isi e-KTP.
E-KTP menggunakan RFID 13.56 MHz yaqitu mniddle frequency, untuk membacanya memerlukan reader khusus yang membaca sectoral memory.

KTP model lama tidak akan berlaku lagi, setelah eKTP sudah semuanya terealisasi... denger2 sih 2014 KTP lama sudah tidak berlaku.

sumber : http://m.kaskus.co.id/thread/518b71f1552acf5a0e000007

Sponsor : MAXsi.ID Penyedia pulsa murah dan kuota termurah, berkomitmen untuk memberikan layanan server dan distributor untuk agen pulsa termurah dan agen kuota termurah. mendukung kebutuhan bisnis kuota dan usaha pulsa. Situs Web : Agen Pulsa Termurah