Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Di Jakarta orang kaya siksa Pembantu dipaksa makan tinja, dipukul, diinjak....,!

Penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) tidak henti-hentinya menghiasi berbagai media massa. Kali ini PRT Marlena (16) yang disiksa keluarga Tan Fang May yang diperlakukan bak binatang.Dalam rumah tersebut tinggal Tan dengan suamin…

Penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) tidak henti-hentinya menghiasi berbagai media massa. Kali ini PRT Marlena (16) yang disiksa keluarga Tan Fang May yang diperlakukan bak binatang.

Dalam rumah tersebut tinggal Tan dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.

"Korban Marlena dipaksa tidur dengan anjing, dipaksa makan kotoran manusia dan mengikat korban dengan rantai anjing pada leher," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didapat detikcom, Selasa (8/10/2013).

Penyiksaan ini sejak Marlena bekerja di rumah tersebut sejak Desember 2010 hingga terbongkar pada Mei 2011. Itu pun terbongkar karena kesalahan Tan sendiri yaitu melaporkan Marlena ke polisi atas tuduhan pencurian. Polisi curiga dengan kondisi fisik Marlena dan laporan tersebut menjadi bumerang bagi Tan. Polisi menyidik balik Tan dan mulai terungkaplah keluarga Tan menyiksa Marlen tanpa belas kasihan.

"Penyiksaan juga dengan menyumpal mulut korban dengan kain pel, lalu dimasukkan ke kamar mandi, selain itu juga dipukuli dan diinjak," lanjut dakwa jaksa.

Pada 15 Desember 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing:

1. Tan Fang May selama 10 tahun penjara
2. Edy Budianto selama 3 tahun penjara
3. Lidya Natalia selama 2 tahun penjara
4. Hosea Tantoro Suryaputra selama 3 tahun penjara
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa dan menaikkan hukuman Lidya Natalia.

"Hukumannya Lidya dinaikan menjadi 6 tahun oleh majelis kasasi yang terdiri Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Djaya," bisik pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Selasa (8/10/2013).

sumber detik..com

1 komentar