Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Prestasi Anggota DPRD, Jadi Terdakwa karena Korupsi Duit Masjid

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa telah menyunat dana hibah untuk pembangunan Masjid Roudlotul Jannah di Perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang …

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa telah menyunat dana hibah untuk pembangunan Masjid Roudlotul Jannah di Perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


Dana hibah untuk pembangunan masjid yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2011-2012 itu nilainya Rp 1,25 miliar. Dari total dana sebesar itu, oleh terdakwa digasak Rp 625 juta dan uangnya masuk ke kantong pribadi.

"Akibat perbuatan itu terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Evan Satriya SH pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/10/2013).

Evan mengatakan, terdakwa akan dijerat dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Dan dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 19, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal kedua pasal itu adalah 20 tahun penjara.

Meski terancam hukuman berat, hingga kemarin, terdakwa hanya dikenai tahanan kota. Padahal para terdakwa kasus korupsi lainnya, kebanyakan ditahan di rumah tahanan (rutan).

Terkait hal ini Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto SH seusai persidangan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan status tahanan kota bagi terdakwa Hinda. Status tahanan kota itu kata Djoko, sudah ditetapkan sejak penuntutan di Kejari Cikarang.

"Majelis hakim hanya meneruskan perkara. Tapi kalau yang bersangkutan menyulitkan persidangan, misalnya jalan-jalan ke mana gitu, tentu kami akan mengambil kebijakan lain, termasuk penahanan," kata Djoko.

Hinda, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan masjid pada bulan Oktober 2011. Saat itu sejumlah warga Perumahan Graha Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raudlotul Jannah.

Proposal tersebut dibawa oleh Hinda dan akhirnya disetujui Pemkab Bekasi. Pencairan tahap pertama pada bulan Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta. Pencairan tahap kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 500 juta dan pencairan tahap ketiga bulan Februari 2012 sebesar Rp 350 juta.

Dalam realisasi, penggunaan dana hibah tersebut diduga telah dipotong oleh tersangka Hinda sebesar Rp 625 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan pencairan dana tersebut.

 http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/10/30/wakil-rakyat-di-bekasi-jadi-terdakwa-karena-korupsi-duit-masjid


Korupsi Dana Bansos Masjid, Politisi Demokrat Didakwa 20 Tahun Penjara
Tersangka kasus korupsi dana hibah Masjid Roudlotul Jannah, Teuku Ihsan Hinda akhirnya menjalani sidang perdananya di ruangan II Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (29/10).

Teuku Ihsan yang juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat didakwa atas tuduhan pemotongan dana hibah hingga Rp 600 juta dari total Rp 1,5 miliar. Dana hibah untuk pembangunan masjid yang berlokasi di Desa Simpangan, Cikarang Utara tersebut dikucurkan lewat dua APBD, tahun 2011 dan 2012.

"Sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melakukan potongan terhadap dana bantuan sosial, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto saat persidangan.

Teuku Ihsan Hinda dijerat primer pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI 20/2001 perubahan atas UU.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1).

Atas dakwaan itu, Teuku Ihsan pun bermaksud mengajukan eksepsi. Sementara terkait status tahanan kota terdakwa, menurut Djoko Indiarto, tak perlu dipermasalahkan karena hal itu sudah ditetapkan sejak penuntutan di Kejari.

"Hakim nerusin aja, kalau menyulitkan persidangan akan ada kebijkan dari saya selaku ketua majelis hakim. Misalnya terdakwa beralasan sakit tanpa surat keterangan sakit, atau terdakwa melakukan jalan-jalan ke luar negeri, maka akan saya keluarkan kebijakan selaku ketua majelis hakim perkara ini," terang Djoko usai persidangan.

Sebelumnya pada (29/8) lalu, politisi Partai Demokrat ini ditahan Kejari Cikarang di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur. Namun, status tahanan wakil rakyat dua periode ini berubah menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatannya.

Teuku Ihsan dituntut atas dugaan korupsi dana pembangunan masjid pada bulan Oktober 2011. Berawal ketika warga Perumahan Graha Cikarang,Kecamatan Cikarang Utara mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raudlotul Jannah. Proposal tersebut dibawa oleh Ihsan Hinda, dan akhirnya disetujui Pemkab Bekasi. Pencairan tahap pertama bulan Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta. Pencairan tahap kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 500 juta dan pencairan tahap ketiga bulan Februari 2012 sebesar Rp 350 juta.

Dalam realisasi, penggunaan dana hibah tersebut diduga telah dipotong oleh terdakwa Ihsan Hinda sebesar Rp 600 juta dengan dalih sebagai pengurusan pencairan dana.

Tidak ada komentar