Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Ada Lagi, Kasus Dugaan Malpraktik Operasi Caesar Dokter Kandungan

dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), salah satu dari tiga orang dokter yang sempat menjadi buron atas dugaan keterlibatan di kasus malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya Julia Fransiska Makatey (26), ditangkap di Balikpapan. Pen…

dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), salah satu dari tiga orang dokter yang sempat menjadi buron atas dugaan keterlibatan di kasus malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya Julia Fransiska Makatey (26), ditangkap di Balikpapan. Penangkapan terhadap dr Ayu ini dirasakan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), tidak tepat.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) pun menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien. Oleh sebab itu, POGI merasa dr Ayu tidak seharusnya ditangkap, dan sebaiknya diberikan penangguhan penahanan.

"Kami mengerti Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin mengeksekusi sejawat-sejawat kami, kami minta dibuat penangguhan penahanan saja," ujar dr Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat POGI, Jl Taman Kimia, Jakarta, Senin (11/11/2013).

JPU menyatakan ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali terkait keputusan bebas murni yang dikeluarkan oleh PN Manado. Di antaranya keberatan mengenai kelalaian yang dilakukan terdakwa; tidak adanya informed consent; dan tidak dilakukannya prosedur pemeriksaan jantung sebelum tindakan operasi. Menanggapi hal ini, dr Nurdadi menegaskan bahwa sudah tim dokter sudah melakukan sebaik mungkin.

"Ini emergency, keadaan yang mau tidak mau harus dilakukan. Memang tidak ada informed consent, tapi pernyataan akan dilakukan operasi sudah disampaikan pada keluarga. Andai semua dilakukan, apakah bisa dicegah kematiannya? Tidak," ungkap dr Nurdadi.

Sementara itu, dr Freddy, Kepala Departemen Kebidanan dan Kandungan RS Kandau Manado, menyatakan bahwa sebelum operasi kondisi pasien baik dan sudah dilakukan prosedur operasi yang sesuai.

"Pemeriksaan jantung dilakukan jika ada tanda-tandanya, namun tanda tersebut tidak muncul pada pasien ini. Selain itu ia berusia 26 tahun, peraturannya untuk pasien berusia di bawah 35 tahun memang kita tidak harus melakukan pemeriksaan jantung. Dan untuk persetujuan, keluarga sudah setuju, kita di sana sudah jelaskan ke keluarga," tegas dr Freddy.

Namun dalam konferensi pers tersebut, POGI tidak turut menghadirkan pihak keluarga Julia Fransiska untuk menegaskan bahwa keluarga sudah memberi persetujuan dilakukannya operasi.

Saat ini sedang bergulir kasus dugaan malpraktik di RS Dr Kandau Manado. Peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien bernama Julia Fransiska Makatey (26) ini berujung pada penangkapan dokter spesialis kebidanan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38). Bagaimana kronologinya?

Pada April 2010, pasien yang sedang hamil anak keduanya masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu masuk RS, ia didiagnosis akan melahirkan dan sudah dalam tahap persalinan kala satu. Saat itu, tim dokter merencanakan proses persalinan akan dilakukan secara normal.

"Setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin, sehingga diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat," tutur dr Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat POGI, Jl Taman Kimia, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Pada waktu sayatan pertama dimulai, keluar darah yang berwarna kehitaman. Menurut dr Nurdadi, itu merupakan tanda bahwa pasien dalam keadaan kurang oksigen. Bayi pun berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien memburuk. Sekitar 20 menit kemudian, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Mengapa bisa?

"Dari hasil autopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni," tutur dr Nurdadi.

Kasus ini masih bergulir sebab jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan. Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien.

PB POGI: Emboli Saat Melahirkan Tak Bisa Diprediksi dan Dicegah
Hasil autopsi terhadap korban dugaan malpraktik di RS Dr Kandau Manado, Julia Fransiska Makatey (26), menyatakan bahwa ia meninggal akibat emboli udara. Menurut Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), kematian pasien tersebut tidak sepenuhnya kesalahan tim dokter karena emboli sendiri tidak bisa diprediksi dan dicegah.

"Emboli udara adalah sebuah keadaan yang sangat jarang, tidak bisa diprediksi dan dicegah. Hitungan waktu tindakannya pun hanya dalam hitungan menit, harus cepat," tutur dr Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat POGI, Jl Taman Kimia, Jakarta, Senin (11/11/2013).

dr Andon Hestiantoro, Ketua Bidang Ilmiah PB POGI, menjelaskan bahwa emboli pada ibu melahirkan ada dua jenis, emboli udara dan emboli air ketuban. Namun faktanya memang setiap persalinan memiliki risiko emboli.

"Baik caesar maupun persalinan biasa pun bisa emboli, yang ditandai dengan sesak napas, tekanan darah menurun, dan mendadak hilang kesadaran. Begitu pasien sesak napas, beri bantuan napas dan cari tahu penyebabnya," ujar dr Andon.

Emboli udara seperti yang terjadi pada kasus kematian Julia di Manado menimbulkan adanya udara yang masuk terhambat dan aliran darah berhenti. Sementara emboli air ketuban menurut dr Andon terjadi saat air ketuban yang terdiri lemak, protein, unsur elektrolit, dan garam menimbulkan efek alergi, sehingga muncul reaksi seperti sesak napas, tekanan darah menurun, dan mendadak hilang kesadaran.


seumber berita : detik..com

Tidak ada komentar