Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Ditabrak Mobil Polisi, Siswi Cantik Malah Jadi Tersangka

Apes benar nasib siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13). Usai ditabrak mobil dinas polisi hingga tulang pinggulnya lepas dan kaki kirinya patah, dia justru dijadikan tersangka.

"Kami sangat keberatan dengan …

Apes benar nasib siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13). Usai ditabrak mobil dinas polisi hingga tulang pinggulnya lepas dan kaki kirinya patah, dia justru dijadikan tersangka.

"Kami sangat keberatan dengan hal ini (dijadikan tersangka)," kata Mursyida (38), ibu kandung PS saat ditemui wartawan di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).
Peristiwa nahas itu terjadi setahun lalu, 4 November 2012. Mulanya PS jalan-jalan sore bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK. Saat keluar persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH (29), dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.

Tubuh PS terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor. "Saya tidak sadarkan diri lagi sehabis kejadian, teman saya cuma lecet-lecet," kata PS.

PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Ia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan.

PS sampai kini masih sering mengeluh sakit di pinggang kiri dan perut. Keluarganya sempat membawa Putri ke rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, namun kondisinya tak kunjung membaik. Keluarganya juga sempat membawa PS ke rumah sakit di Penang, Malaysia, pada Agustus lalu. Tapi kesembuhan PS harus menunggu waktu.

Saat fokus pada penyembuhan PS, keluarganya tiba-tiba diresahkan dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS6 sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober. Dalam surat panggilan itu disebutkan PS dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Namun pemanggilan itu belum pernah diindahkan PS, sehingga dalam surat pemberitahuan selanjutnya penyidik menyebutkan kasus ini belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum karena tersangka belum memberi keterangan. Dengan surat panggilan kedua itu, keluarga korban yang merencanakan membawa PS menjalani operasi kedua ke RS Penang, terpaksa dibatalkan.

"Kami belum berani bawa karena ada surat pemanggilan itu," sebut Mursyida.


Polisi Penabrak Siswi Cantik Pernah Beri Uang Rp4 Juta
BANDA ACEH - Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, siswi Kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13), pernah diberi uang Rp4 juta oleh oknum polisi yang menabraknya. Uang tersebut jauh dari kebutuhan biaya operasi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Usai ditabrak mobil operasional polisi yang dikemudikan Briptu MH (29) pada 4 November 2012, korban mengalami tulang pinggang kiri lepas, kaki kiri patah dan kantong kemih bocor. Kemudian pada pada 3 Desember 2012, kedua pihak yakni pelaku Briptu MH dan Tarifuddin (46), ayah PS, menandatangani surat perdamaian dengan syarat kedua pihak sama-sama membantu pengobatan PS.

Surat perdamaian itu dibawa Briptu MH dan Tarifuddin yang saat itu sedang sakit, diminta menandatanganinya. Briptu MH menyerahkan Rp4 juta kepada keluarga PS untuk biaya pengobatan korban. Sementara Mursyida, ibu korban, mengaku biaya pengobatan anaknya setahun terakhir, sudah menghabiskan puluhan juta.

"Butuh Rp120 juta lagi untuk operasi kedua," ujar Mursyida, di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).

Keluarga PS mengaku sudah melaporkan Briptu MH ke Divisi Propam Polda Aceh usai PS mendapat surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka beralasan, Briptu MH tidak ada itikad baik ke pihak korban.

Diberitakan sebelumnya, PS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditabrak mobil operasional polisi. Kejadian nahas setahun lalu itu, bermula saat PS jalan-jalan sore bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.

Saat keluar persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH, dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.

Tubuh PS terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor. PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Ia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan.

Saat fokus pada penyembuhan PS, keluarganya tiba-tiba diresahkan dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober. Dalam surat panggilan itu disebutkan PS dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.


Siswi Cantik Ditabrak Polisi, Terpaksa Tinggal Kelas
BANDA ACEH - Derita siswi Kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13), yang ditabrak polisi datang silih berganti. Selain ditetapkan sebagai tersangka, siswi cantik berkerudung itu juga terpaksa tinggal kelas karena tak dapat berangkat sekolah.

"Susah untuk duduk lama-lama, sakit," ujar PS, di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).

Tak mau putus sekolah begitu saja, ia sempat mengikuti ujian akhir semester lalu. Tapi pihak sekolah tetap memutuskan PS harus tinggal kelas. Hal ini membuat PS makin tertekan.

Menurut Kepala Sekolah MTsN Model Banda Aceh, Zulkifli, salah satu syarat naik kelas di sekolah itu adalah kehadiran siswa harus mencapai 90 persen.

"Tapi dia (PS) tidak pernah hadir ke sekolah, sehingga dia tidak ada nilai," kata Zulkifli saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk menghadapi kasus hukumnya, kini PS sudah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Banda Aceh dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh.

Rudi Bastian, kuasa hukum PS dari LBH Anak menyayangkan, sikap polisi yang menjadikannya tersangka. Mestinya, PS sebagai korban harus mendapat keadilan.

"Tidak pantas seorang anak 13 tahun begitu saja dijadikan tersangka. Kenapa tidak dibuka dulu mediasi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditabrak mobil operasional polisi. Kejadian nahas setahun lalu itu, bermula saat PS jalan-jalan sore bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.

Saat keluar persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH, dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.

Tubuh PS terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor. PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Ia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan.

Saat fokus pada penyembuhan PS, keluarganya tiba-tiba diresahkan dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober. Dalam surat panggilan itu disebutkan PS dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.



Sumber berbagai Media internet.

1 komentar

  1. Irfan Badluckbringer BurningowSelasa, 05 November 2013 pukul 18.11.00 WIB

    dari sudut pandang orang yang cuma baca berita: 1st of all, dia naik motor saat belum cukup umur. 2nd, buanyak orang yang naik motor buat jalan2 santai ngga memberi rating sebelum belok. 3rd, buanyak pengendara motor ngga lihat kanan kalau belok ke kiri di persimpangan. 4th, walaupun melihat dari kasusnya, siswi ini berbelok menyeberang ke kanan (belum jelas yang menaiki dia atau temannya), seharusnya bisa melihat keadaan dan kecepatan kendaraan yang melaju dari arah kanan dong. Seandainya pun polisinya sedang melaju kencang, dengan syarat membunyikan sirine, harusnya malah ngga nyebrang dulu.

    tapi menimbang pula kelakuan sebagian polisi ababil... tentu bisa kita lihat sendiri lah, dan saya yakin ini opini lebih populer daripada yang saya tulis panjang lebar di atas.

    BalasHapus