Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

[Salah Diagnosa] RS Borromeus Digugat Rp 10 Miliar

Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung bersama beberapa dokternya digugat Rp 10 miliar oleh orang tua pasien ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatan tersebut disebutkan telah terjadi kelalaian dan salah diagnosis terhadap pasien…

Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung bersama beberapa dokternya digugat Rp 10 miliar oleh orang tua pasien ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatan tersebut disebutkan telah terjadi kelalaian dan salah diagnosis terhadap pasien Muhamad Gumilar yang mengakibatkan pasien tersebut meninggal dunia.
Gugatan tersebut telah dilayangkan melalui pengacara Hayun Shobri ke Pengadilan Negeri Bandung pada 7 November 2013 dengan nomor gugatan 514. "Saya sudah menerima kuasa dari orang tua pasien untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada RS Santo Borromeus bersama beberapa dokternya. Gugatan telah dilayangkan ke PN Bandung pada 7 November kemarin," ujar Hayun kepada wartawan Minggu (17/11/2013).

Dalam gugatan tersebut dijelaskan, Muhamad Gumelar melakukan pengobatan ke RS Borromeus, pada 30 Desember 2010, dokter rumah sakit melakukan biopsi untuk diambil sampel jaringan tubuh untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium patologi anatomi RS Borromeus.

Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Hayun, disimpulkan Muhamad Gumilar mengidap penyakit lymphadenitis tuberculosa (peradangan granulomatosa pada kelenjar getah bening). Dari hasil pemeriksaan itu dokter rumah sakit memberikan obat yang berhubungan penyakit tersebut.

"Obat itu dikonsumsi tiap hari selama lima bulan, namun pengobatan tersebut tidak memberikan kesembuhan apapun terhadap penyakit yang diderita Muhamad Gumilar, bahkan ditubuh timbul benjolan," ujarnya.

Karena tidak ada reaksi atas pengobatan tersebut, akhir Juni 2011, Muhamad diperiksa kembali ke dokter yang berbeda. Atas saran dokter tersebut kemudian dilakukan biopsi ulang di Laboratorium Pramitha Bandung pada 24 Agustus 2011 dan hasilnya ternyata berbeda.

Atas dua hasil yang berbeda itulah, tentu membuat kaget keluarga dan akhirnya dilakukan pemeriksaan ulang di Lab RS Immanuel atas sempel yang telah diperiksa oleh RS Borromeus. Hasilnya ternyata bukan Tubercolusa tapi Hodgkin's Lymphoma Mixed Cellularity (penyakit jenis kanker). Kemudian karena penasaran sempel yang telah diperiksa oleh RS Borromeus tersebut diperiksa lagi di RS Hasan Sadikin dan hasilnya sama dengan yang diperiksa RS Immanuel.

"Karena hasil dua rumah sakit besar dan Lab Pramitha hasilnya sama sehingga kami menyimpulkan telah terjadi kesalahan atas hasil diagnosis dari RS Borromeus," katanya.

Menurut Hayun, kesalahan itu mengakibatkan salah memberikan obat sehingga obat-obatan yang dikonsumsi berakibat sangat fatal bagi Muhamad karena obat-obatan itu bukan menyembuhkan, melainkan menambah penderitaan bagi Muhamad.

"Karena salah diagonosis juga mengakibatkan penanganan penyakit yang sesungguhnya, yakni kanker menjadi terlambat sehingga kanker yang sebelumnya bisa disembuhkan menjadi ganas dan secara nyata berakibat fatal dan menyebabkan kondisi kesehatan Muhamad semakin hari semakin menurun hingga meninggal dunia," ujarnya.

Masalah tersebut, menurut Hayun, sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta. "Masalah ini sudah dilaporkan ke MKDKI pada 20 Maret 2013. Namun belum ada putusan, dan awal november ini kita gugat ke Pengadilan," ujarnya.

Hayun juga menjelaskan gugatan tersebut dilakukan karena telah mengalami kerugian Rp 214 juta untuk pengobatan. Kemudian atas meninggalnya anak tercinta Muhamad Gumilar sangatlah kehilangan karena telah menjadi korban dari penanganan yang salah. "Dari itulah kami menuntut gugatan immateril sebesar Rp 10 miliar," katanya.

Sebelum gugatan ini dilayangkan, Hayun mengaku sudah dilakukan upaya musyawarah namun tidak ada respon positif dari pihak RS Borromeus hingga akhirnya kami layangkan gugatan dan kini tinggal menunggu sidangnya.

Sumber www.pikiran-rakyat.com/node/258937

Tidak ada komentar