Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

2 Mahasiswa Solo Kepergok Mesum di Kampus

Sepasang mahasiswa tepergok melakukan tindakan mesum di lahan parkir kampus universitas terkemuka di Kota Solo, Rabu (11/12/2013). Dua sejoli, NA, 20, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan DS, 20, warga Ngijo, Tasikmadu, Karang…

Sepasang mahasiswa tepergok melakukan tindakan mesum di lahan parkir kampus universitas terkemuka di Kota Solo, Rabu (11/12/2013). Dua sejoli, NA, 20, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan DS, 20, warga Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar yang digerebek personel satuan pengamanan (satpam) kampus itu sama-sama tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) tetapi di dua perguruan tinggi berbeda.


Salah seorang anggota satpam Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat ditemui wartawan, Rabu, mengatakan kedua mahasiswa itu diciduk saat melakukan tindakan mesum dalam mobil Daihatsu Terios warna merah marun. Anggota satpam curiga karena mobil tersebut diparkir di tempat parkir kampus tetapi mesinnya tidak dimatikan dalam rentang waktu cukup lama.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dua orang anggota satpam mengetuk pintu mobil itu dan mereka mendapati mahasiswa putri tengah dalam kondisi bertelanjang dada. Saat itu, posisi mahasiswi itu berada di atas tubuh mahasiswa pasangannya.

Kendati nyata-nyata tepergok tanpa busana bagian atas, dua sejoli itu tidak mengakui berbuat cabul di tempat itu. Para anggota satpam itu pun lalu menggelandang keduanya ke ruang bagian administrasi pendidikan setempat fakultas setempat. Dari tempat itu, kedua pelaku perbuatan mesum di kampus itu lalu digelandang ke Kantor Pusat Satpam Kampus UNS Kentingan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kakak DS: Adik Saya Tidak Berbuat Tindak Asusila
Pihak keluarga DS, salah satu dari pasangan mahasiswa yang digerebek satpam di kawasan UNS, menyatakan DS tidak berbuat tindak asusila.

“Saat kami tanyakan tentang kejadian itu, adik saya memang mengaku berduaan di dalam mobil. Tapi mereka dalam posisi duduk bersebelahan dan tidak telanjang dada,” jelas I, kakak DS, melalui SMS untuk Solopos.com, Kamis (12/12/2013) malam.

Menurut dia, DS biasanya menunggu pergantian jam kuliah dengan menonton televisi atau film di bioskop di dalam mobil.

“Adik saya menyalakan mesin mobil untuk menyetel televisi. Ia juga biasa melihat film dari laptopnya,” jelasnya.

Sementara itu, Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNS, Dwi Tiyanto, menyatakan mahasiswa yang melanggar aturan di lingkungan kampus bakal ditindak tegas.

“Dalam aturan tata tertib kampus untuk memberikan sanksi ada aturannya. Sanksinya mulai dari yang ringan sampai berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa,” jelasnya.


Mahasiswa Mesum Bisa Kena Sanksi Berat
Mahasiswa yang melanggar aturan di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal ditindak tegas sesuai dengan jenis pelanggaran. Hal itu ditegaskan Pembantu Rektor (PR) III Bidang Kemahasiswaan UNS, Dwi Tiyanto, saat dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2013).

“Dalam aturan tata tertib kampus, untuk memberikan sanksi ada aturannya. Sanksinya mulai dari yang ringan sampai berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa,” jelasnya.

Pelanggaran yang bersifat ringan, lanjut mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS tersebut, seperti halnya berkelahi dan mencontek. Sedangkan pelanggaran yang sifatnya berat meliputi pembunuhan dan pemerkosaan, termasuk tindakan asusila jika hal itu dilakukan di lingkungan institusi pendidikan. “Itu termasuk berat, apalagi kalau dilakukan di kampus,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan mahasiswa yang tergolong berat ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin yang dibentuk Rektor UNS melalui Surat Keputusan (SK) No.559A/H27/PP/2008. Komisi tersebut beranggotakan dosen-dosen dari berbagai fakultas di UNS. “Kalau pelanggaran ringan tidak sampai Komisi Disiplin. Hasil rapat Komisi Disiplin diajukan ke Rektor sebagai penentu keputusan,” terangnya.

Sanksi untuk pelanggaran ringan, lanjutnya, biasanya ditegur dan peringatan tertulis jika dilakukan berulang. Namun, untuk pelanggaran berat, pelaku bisa diberi sanksi skorsing bahkan dicabut haknya sebagai mahasiswa. “Tapi biasanya, sebelum sampai dicabut haknya, mahasiswa sudah mengundurkan diri,” tambahnya.

Meski demikian, mahasiswa punya hak untuk melakukan pembelaan melalui Komisi Advokasi Mahasiswa. Komisi yang terdiri atas dosen, mahasiswa, dan karyawan tersebut dibentuk Rektor UNS melalui SK 931A/H27/KM/2008. “Mahasiswa perlu melakukan pembelaan oleh Komisi Advokasi Mahasiswa. Jadi sanksinya tidak sembarangan,” imbuhnya.

sumber :
http://www.solopos.com/2013/12/11/mesum-di-kampus-2-mahasiswa-solo-kepergok-mesum-di-kampus-473509

1 komentar