Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Ingat Ya!! Yang Pakai Rotator & Sirine Bisa Kena PIDANA

Anda tentu sering melihat mobil atau motor yang bukan peruntukannya, menggunakan lampu sinyal (rotator) dan sirine di jalan raya. Perilaku pengendara kendaraan pribadi yang memakai rotator dan sirine ini sering menjengkelkan kare…

Anda tentu sering melihat mobil atau motor yang bukan peruntukannya, menggunakan lampu sinyal (rotator) dan sirine di jalan raya. Perilaku pengendara kendaraan pribadi yang memakai rotator dan sirine ini sering menjengkelkan karena kerap mendesak kendaraan lain dan terkesan arogan.


Selama Operasi Zebra yang digelar sejak tanggal 28 November hingga Rabu, 11 Desember 2013 kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran telah menindak 7 mobil pribadi yang menggunakan rotator. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengatakan, penindakan dilakukan di jalan umum hingga jalan tol.

"Kendaraan yang ditilang ada Pajero Sport, Nissan Grand Livina hingga Toyota Avanza," ujar Hindarsono, kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).

Di Tol Wiyoto Wiyono, anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) menilang mobil Jeep Pajero Sport. Selain itu, polisi juga menilang mobil minibus Grand Livina, di wilayah Jakarta Utara.
"Sidangnya tanggal 13 Desember 2013 di Pengadilan Negeri setempat di mana dia tertangkap melakukan pelanggarannya itu," tuturnya.

Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Harusnya 250jt atau penjara seumur hidup. Karena ini sudah meresahkan.

Tidak ada komentar