Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Nih Kata Dokter Cantik Tentang Vaksin Campak dan Rubella

Mungkin beberapa dari Anda udah ada sering denger istilah campak ataupun rubella, tapi buat yang belum kenal pastinya masih gagal paham dong? Ya, info ini mantul banget nih dan wajib dibagi-bagi juga ke orang lain karena menyang…


Mungkin beberapa dari Anda udah ada sering denger istilah campak ataupun rubella, tapi buat yang belum kenal pastinya masih gagal paham dong? Ya, info ini mantul banget nih dan wajib dibagi-bagi juga ke orang lain karena menyangkut nyawa dan keselamatan banyak orang

Penting untuk diingat nih , campak itu penyakit yang disebabkan oleh virus yang penularannya segampang kayak orang tertular flu gitu aja. Gejala campak ini biasanya demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai den batuk dan/atau pilek, sampai mata merah. Sementara untuk Rubella ini juga disebabkan oleh virus. Nah, Rubella ini bahaya banget kalau nyerang ibu hamil bisa keguguran atau bahkan anak yang dilahirkan jadi cacat. Gejalanya ga seheboh campak, bahkan bisa muncul tanpa gejala. Udah paham dikit dong gan, sruput lag kopinya lalu kita mau masuk kasus di Indonesia nih ..

Di Indonesia sendiri dari data dari Kementerian Kesehatan, dalam 5 tahun terakhir ada sekitar total kasus campak sebanyak 57.056 kasus loh, sementara untuk kasus Rubella di Indonesia tahun 2017 ada sekitar 960 kasus (0,2 dari 1000 kelahiran hidup). Sebagai info tambahan aja nih gan, Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara di dunia dengan jumlah kasus Campak Terbesar Tahun 2015.

Situasi yang kayak gini udah pasti ga boleh nih dibiarin aja nih, makanya perlu ada usaha mengeliminasi Campak dan pengendalian Rubella di Indonesia.


Sampe akhirnya berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) DAN WHO, maka setiap anak usia berusia 9 bulan – 15 tahun diwajibkan untuk melakukan vaksin tambahan. Jadi buat agan sista yang punya adik masih kecil, atau tetangga mohon disampaikan yah

Sekarang ini pemberian imunisasi MR masih di angka 50 persen dengan berjalan dari Agustus – September 2018, dan ini masih jauh dari target yang diharapkan, yaitu 95 persen. Biar tembus sesuai target, maka pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh provinsi untuk kasih pelayanan imunisasi MR.

Masyarakat bisa melakukan vaksinasi dengan cara merapat ke fasilitas kesehatan. Imuniasi MR diberi ke sekolah-sekolah PAUD, TK, SD/MI/sederajat dan SMP/MTS/sederajat untuk anak-anak usia sekolah. Sedangkan untuk anak yang belum sekolah vaksin bisa diperoleh di posyandu dan puskesmas ataupun fasilitas kesehatan lain. GRATIS!

Mengingat ini info yang penting banget nih, jadi jangan lupa untuk kasih tau saudara, temen, dan tetangga untuk buruan berbondong-bondong merapat ke fasilitas kesehatan untuk bisa dapetin imunisasi MR. Sekian info tentang vaksinasi Campak dan Rubella, jangan lupa untuk share dan komentar di thread ini agar seluruh masyarakat Indonesia bisa tau ada vaksinasi gratis .. tisss.. tisss.

SUMBER

MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan. 

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam. "(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin. MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya. "Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.

SUMBER

Tidak ada komentar