Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Polisi Tetapkan Gus Nur Tersangka Penghinaan NU

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44 tahun) sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia terbelit kasus gara-gara vlog bernada hinaan terhadap Nahdlatul Ulama.

"Hari ini, s…

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44 tahun) sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia terbelit kasus gara-gara vlog bernada hinaan terhadap Nahdlatul Ulama.

"Hari ini, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan masukan dari beberapa saksi ahli, kami menetapkan Saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 22 November 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 18 Oktober 2018.


Barung menjelaskan, empat saksi ahli yang dimintai pendapat oleh penyidik ialah ahli bahasa, yakni Andi Yulianto; dua saksi ahli pidana, yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga; serta satu saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.

Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi, menjelaskan bahwa Sugi Nur juga diperiksa sebagai tersangka pada Kamis. Sugi hadir didampingi oleh puluhan simpatisannya yang berdemo di jalan depan Markas Polda Jatim.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Harissandi mengatakan Sugi Nur tidak ditahan. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun," ujarnya.

Sugi Nur Raharja dilaporkan oleh Generasi Muda NU atas video vlog yang diunggahnya pada Mei lalu di kanal YouTube. Tersangka melontarkan kata kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

sumber kabar

Kabar dari Detik 


Diperiksa Sebagai Tersangka, Gus Nur Dicecar 20 Pertanyaan

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Nur mengaku dicecar 20 pertanyaan.

Sebelumnya, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia pun diperiksa sejak siang hingga pukul 17.30 WIB. Usai diperiksa, Gus Nur mengaku akan menjalani apapun proses dan suka duka dari kasus ini.

"Ini kan dari Allah juga, kita jalani sajalah suka dukanya, kita jalani, prosesnya kita jalani," ungkapnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11/2018).
Gus Nur juga mengaku tak akan protes atau merasa kecewa. Dia hanya akan menjalani proses ini sepenuh hati. "Nggak kalau kita protes, nggak kecewa juga ndak, kita jalani insyaallah," imbuhnya.
Namun, saat ditanya apakah penetapan dirinya sebagai tersangka cukup terasa adil, Gus Nur merasa tak adil. Karena menurutnya kasus ini merupakan kasus yang diada-adakan.

"Pertanyaannya (adil atau tidak) begitu ya ndak adil, ini kan hanya kasus main-main yang diada-adakan," pungkasnya.

sumber kabar

Alasan NU Melaporkan Gus Nur

"Saya sebagai pelapor atas nama forum pembela kaum Muda NU melaporkan Gus Nur karena sudah menghina warga NU dan Banser," ujarnya saat dihubungi Surya, Kamis (13/9/2018).

Dalam laporannya tersebut, dia menyerahkan barang bukti berupa satu keping CD (Compact Disc) yang berisi video yang menghina kaum NU.

Karena itulah, kata dia, pihaknya mendesak pihak Kepolisian khususnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan untuk mengusut tuntas kasus yang telah menciderai kaum NU ini.

Pihaknya meminta supaya Polda Jatim dapat segera menindaklantinya supaya tidak sampai tejadi konflik horizontal yang berpotensi menimbulkan konflik Sara.

"Kepolisian harus segera memproses lantaran bukti sudah sempurna tinggal Polisi selangkah lagi, hal ini penting agar tercipta kepastian hukum," ungkapnya.



Tidak ada komentar