Remaja di Medan Injak Alquran karena Disuruh Pacar
Daftar Isi
Selain menginjak Alquran, AAR juga menginjak buku Surah Yasin. Aksi itu mereka dokumentasikan. Fotonya kemudian viral di media sosial.
Warga pun melaporkannya ke polisi. AAR kemudian diamankan petugas dari kediamannya pada Selasa (28/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
''Kita membawa ke mako untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,'' kata AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Belawan, Jumat (30/11).
Setelah diinterogasi, AAR mengaku perbuatan itu dilakukan di kediamannya sekitar dua bulan lalu. Aksinya didokumentasikan TL.
''Dia (AAR) mengaku disuruh pacarnya menginjak Alquran sebagai sumpah supaya jangan diputuskan dan jangan diselingkuhi,'' jelas Ikhwan.
Namun, ternyata kedua remaja ini berpisah. TL pun mengunggah foto itu ke media sosialnya. Foto itu jadi viral, AAR dan TL pun menghadapi masalah hukum. Setelah AR, TL pun turut diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AAR dan TL ditahan. Mereka disangka telah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 28 UU ITE karena telah menyebarkan informasi yang tujuannya untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, penanganan kasus ini tetap mengedepankan UU Perlindungan Anak, karena kedua tersangka masih berusia 17 tahun.
''Tetapi ancaman pidananya pakai KUHPidana,'' jelas Jerico. ***
sumber berita : link