Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Sembarangan Daftar 4444 Kartu Sim Baru, Siap-siap Dicokok Polisi

Pelaksanaan registrasi prabayar yang tidak sesuai dengan aturannya ternyata malah menimbulkan banyak masalah. Satu NIK bahkan bisa digunakan untuk mendaftarkan ratusan nomor kartu prabayar. Hal ini membuat pemerintah harus mengam…

Pelaksanaan registrasi prabayar yang tidak sesuai dengan aturannya ternyata malah menimbulkan banyak masalah. Satu NIK bahkan bisa digunakan untuk mendaftarkan ratusan nomor kartu prabayar. Hal ini membuat pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan kepolisian untuk melakukan penindakan.


Dikatakan Sabirin Mochtar, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, dalam keterangan resminya, Senin, 10 Desember 2018, masih banyak NIK yang didaftarkan dengan jutaan nomer prabayar. Bahkan ada anak balita atau orang tua kelahiran tahun 1920 yang didaftarkan dengan lebih seratus nomer. Kominfo juga menemukan kasus dimana satu NIK didaftarkan lebih dari 50 ribu SIM Card dalam satu detik.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kominfo hingga 30 November 2011, jumlah akses atau hits yang berhasil masuk ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) mencapai 1,7 juta perhari. Bahkan setiap hari menunjukkan trend peningkatan. Oleh karena itu dikeluarkanlah surat edaran dan ketetapan BRTI agar kasus terkait penyalahgunaan NIK bisa ditekan.
“Seharusnya dengan skema bisnis berbasis pulsa dan penjualan nomer baru sudah mengalami penurunan. Saya heran juga kenapa hingga saat ini penjualan kartu perdana masih naik,” ujar Sabirin.

Dalam aturan yang dikeluarkan tanggal 21 November yang lalu, melalui surat edaran Nomor 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan Nomor 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar.

Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mengatakan, polisi tidak memiliki niat sedikitpun untuk mengganggu iklim bisnis yang ada di industri telekomunikasi. Mereka hanya ingin agar bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha di industri telekomunikasi tak mementingkan keuntungan semata, tetapi juga harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tujuan Polri hadir dalam registrasi prabayar semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat agar tak menjadi korban atas kelalaian pelaku usaha dan regulator di industri telekomunikasi. Kehadiran Polri dalam registrasi prabayar ini juga bertujuan mencegah masyarakat menjadi pelaku kejahatan dengan menggunakan kartu prabayar yang didaftarkan dengan NIK yang tidak sah. Melakukan registrasi prabayar atas nama orang lain itu jelas-jelas salah dan melanggar hukum. Ancaman hukumannya juga sangat jelas," kata Asep.

sumber : link

Tidak ada komentar