Kebijakan Ekspor Kakao Indonesia 2025: Pungutan BK dan PE
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif baru dua jenis pungutan atas ekspor biji kakao mulai Oktober 2025, yakni Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) atau Dana Perkebunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2025 dan PMK No. 69 Tahun 2025, yang menggantikan struktur pungutan lama dengan sistem baru yang lebih seimbang antara penerimaan negara dan pengembangan industri kakao nasional.
Agar tidak gagal paham silahkan baca sampai habis.
🧾 1. Bea Keluar (BK): Pajak Ekspor ke Kas Negara
BK merupakan pungutan ekspor resmi yang disetorkan langsung ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tujuan utamanya adalah mengatur volume ekspor bahan mentah dan menjaga pasokan dalam negeri agar industri pengolahan kakao nasional tetap mendapatkan bahan baku yang cukup.
Struktur Tarif BK (PMK 68/2025)
Tarif BK ditetapkan progresif berdasarkan harga referensi internasional kakao:
| Harga Referensi (USD/ton) | Tarif BK |
|---|---|
| ≤ 2.000 | 0 % |
| > 2.000 – 2.750 | 2,5 % |
| > 2.750 – 3.500 | 5 % |
| > 3.500 | 7,5 % |
Sebelumnya, tarif tertinggi BK mencapai 15 %, namun kini diturunkan menjadi maksimum 7,5 % agar sejalan dengan kebijakan pungutan baru.
💰 2. Pungutan Ekspor (PE): Dana Perkebunan untuk Hilirisasi
PE adalah pungutan tambahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan, sebagaimana diatur dalam PMK 69/2025.
Berbeda dari BK, dana hasil PE tidak masuk langsung ke APBN, melainkan digunakan untuk pengembangan industri hilir kakao, penelitian, replanting (peremajaan tanaman), dan pemberdayaan petani.
Struktur Tarif PE (PMK 69/2025)
Tarifnya juga progresif mengikuti harga referensi internasional:
| Harga Referensi (USD/ton) | Tarif PE |
|---|---|
| ≤ 2.000 | 0 % |
| > 2.000 – 2.750 | 2,5 % |
| > 2.750 – 3.500 | 5 % |
| > 3.500 | 7,5 % |
Perhitungan PE dilakukan dengan rumus:
PE = Tarif × Harga Ekspor × Volume × Nilai Kurs
⚙️ 3. Mengapa Tarif BK dan PE Sama?
Pemerintah memang menyamakan struktur tarif BK dan PE agar total beban ekspor tidak berubah dari sistem lama.
Sebelumnya, eksportir hanya membayar BK hingga 15 %; kini mereka membayar dua komponen berbeda dengan total maksimum 7,5 % + 7,5 % = 15 %.
Tujuan Penyesuaian:
-
Netral secara fiskal: total pungutan tidak meningkat.
-
Lebih transparan: pemisahan antara penerimaan negara dan dana pengembangan sektor.
-
Dorongan hilirisasi: sebagian pungutan dialihkan untuk mendukung industri olahan cokelat domestik.
📊 4. Dampak bagi Eksportir Kakao
-
Beban tarif ekspor tidak bertambah, tetapi sumber penerimaan kini terbagi dua:
-
BK untuk kas negara
-
PE untuk pengembangan industri kakao.
-
-
Total pungutan bergantung pada harga referensi kakao dunia. Bila harga turun di bawah US$ 2.000/ton, eksportir bisa bebas pungutan (0%).
-
Kondisi harga tinggi (> US$ 3.500/ton) akan memicu tarif maksimum 7,5% + 7,5% = 15%.
🧠 5. Kesimpulan
| Aspek | Sebelum 2025 | Setelah PMK 68 & 69/2025 |
|---|---|---|
| Jenis pungutan | Hanya BK | BK + PE |
| Tarif maksimum BK | 15 % | 7,5 % |
| Tarif maksimum PE | – | 7,5 % |
| Total beban maksimum | 15 % | 15 % (7,5 % + 7,5 %) |
| Tujuan dana | APBN | APBN + Dana Perkebunan |
| Tujuan kebijakan | Fiskal umum | Hilirisasi & pengembangan kakao |
📚 Sumber Resmi
-
PMK No. 68 Tahun 2025: Lampiran B – Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. https://www.jdih.kemenkeu.go.id/api/download/dfc692b6-6a37-4d83-aae1-49555a59c372/2025pmkeuangan068.pdf
-
PMK No. 69 Tahun 2025: Lampiran C – Penetapan Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU) atas Ekspor Biji Kakao. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/7824acc5-d2c7-4ad1-a10d-04b1eeb4f367/2025pmkeuangan069.pdf
🤝 Tanggapan Pribadi
Saat ini gairah pertanian kakao sedang tumbuh harusnya pemerintah menahan diri dulu untuk melakukan pungutan dan harusnya di support dengan edukasi dan kebijakan yang memajukan petani.
Pendapatan negara sejatinya itu bukan dilihat dari besarnya angka di laporan tahunan, tapi dari kesejahteraan rakyatnya.

Posting Komentar