Heri Jaya Opini 4 Februari 2026 pukul 12.40

Premanisme Berbaju LSM dan Ormas: Cerita Panjang Tekanan Sunyi terhadap Usaha Kecil di Indonesia

Premanisme Berbaju LSM dan Ormas

Datang dengan Senyum, Pulang dengan Kecemasan

Banyak pemilik usaha kecil mengingat momen itu dengan detail yang sama. Pintu dibuka. Tamu masuk lebih dari satu orang. Bahasa awalnya ramah. Ada kartu identitas. Ada map berisi berkas. Ada nama organisasi yang terdengar resmi.

“Silaturahmi,” kata mereka. “Kami menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.

Bagi usaha kecil, kalimat itu bukan sapaan. Itu pertanda awal kegelisahan.

Karena setelah kopi habis dan senyum mulai menipis, pembicaraan bergeser. Tentang izin. Tentang laporan. Tentang temuan. Tentang kemungkinan masalah di kemudian hari.

Dan di titik tertentu, selalu muncul satu tawaran yang dibungkus rapi: jalan damai.

LSM, Ormas, dan Premanisme: Secara Teori Berbeda Jauh

Dalam kerangka hukum dan konsep, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) memiliki posisi terhormat. LSM adalah pilar masyarakat sipil yang berperan mengawasi kekuasaan, memperjuangkan hak warga, dan mendorong transparansi. Ormas dibentuk untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan, dan kebangsaan.

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang menyebutkan tujuan ormas adalah berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

Sementara premanisme bukanlah organisasi. Ia adalah pola perilaku: intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan pengambilan keuntungan dengan rasa takut sebagai alat utama.

Masalah muncul ketika perilaku premanisme menyusup ke dalam struktur organisasi yang sah.

Legalitas yang Berubah Menjadi Tameng

Banyak laporan media mencatat bahwa pelaku intimidasi hari ini tidak lagi datang sebagai kelompok anonim. Mereka datang membawa:

  • surat tugas,
  • kartu anggota,
  • stempel,
  • bahkan dokumen legal organisasi.

Secara administratif, mereka terlihat sah. Secara praktik, tindakan mereka sering kali menyimpang.

Fenomena ini disebut oleh sejumlah pengamat sebagai “premanisme administratif”—kekerasan nonfisik yang memanfaatkan celah hukum dan ketakutan warga (Sumber: Tempo.co, liputan khusus premanisme berkedok organisasi).

Kenapa Usaha Kecil Selalu Jadi Sasaran?

Pertanyaan ini sederhana, jawabannya pahit.

Usaha kecil:

  • tidak punya pengacara tetap,
  • tidak punya tim legal,
  • sangat bergantung pada ketenangan lingkungan,
  • dan tidak siap menghadapi tekanan berlapis.

Berbeda dengan perusahaan besar yang memiliki divisi hukum, usaha kecil sering berdiri di atas modal pas-pasan dan kepercayaan sosial. Sekali reputasi terganggu atau usaha “dipantau”, dampaknya bisa langsung terasa.

Menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), tekanan nonformal dan biaya siluman masih menjadi salah satu hambatan utama UMKM di berbagai daerah (Sumber: KADIN Indonesia, laporan UMKM).

Pola yang Berulang dari Waktu ke Waktu

Berdasarkan kompilasi laporan media nasional, pola praktik intimidasi biasanya mengikuti urutan berikut:

  1. Kedatangan tanpa undangan
  2. Klaim temuan pelanggaran administratif
  3. Ancaman laporan ke dinas atau aparat
  4. Penawaran penyelesaian “secara kekeluargaan”
  5. Permintaan sejumlah uang dengan istilah halus

Istilah yang dipakai jarang frontal. Yang muncul biasanya:

  • uang koordinasi,
  • uang pembinaan,
  • biaya operasional lapangan.

Media seperti Kompas.com, Tempo.co, dan CNN Indonesia berulang kali menurunkan laporan tentang praktik semacam ini di berbagai daerah, tanpa menyebutkan satu pola tunggal yang benar-benar hilang.

Antara Kontrol Sosial dan Intimidasi

Kontrol sosial adalah konsep penting dalam demokrasi. Namun kontrol sosial tidak identik dengan tekanan. Tidak pernah dimaksudkan sebagai alat pemerasan. Tidak memberi legitimasi untuk memaksa.

Komnas HAM dalam beberapa laporannya menekankan bahwa kebebasan berserikat tidak boleh digunakan untuk melanggar hak orang lain, termasuk hak untuk berusaha dan hidup tanpa intimidasi (Sumber: Komnas HAM RI, Laporan Tahunan).

Sayangnya, batas ini sering kabur di lapangan.

Ketika Aparat Hadir, Tapi Tidak Menyelesaikan

Salah satu keluhan paling sering muncul adalah perasaan “sendirian”. Banyak korban menyebut bahwa ketika mereka mencoba mengadu, responsnya tidak tegas.

Bukan selalu karena aparat mendukung pelaku, tetapi karena:

  • kasus sulit dibuktikan,
  • intimidasi bersifat verbal,
  • tidak ada kekerasan fisik langsung,
  • dan pelaku membawa identitas legal.

Akibatnya, korban dihadapkan pada pilihan pahit: melawan dengan risiko tinggi, atau membayar agar usaha tetap berjalan.

Dampak Psikologis yang Jarang Dibicarakan

Tekanan ini tidak berhenti pada uang. Ia merembes ke psikologis.

Pemilik usaha menjadi:

  • mudah cemas,
  • takut didatangi lagi,
  • waspada berlebihan,
  • dan kehilangan rasa aman.

Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus semangat wirausaha. Banyak yang akhirnya memilih tutup atau berpindah usaha secara diam-diam.

Citra LSM dan Ormas Ikut Rusak

Ironinya, praktik ini tidak hanya merugikan korban. LSM dan ormas yang bekerja jujur ikut menanggung stigma.

Masyarakat menjadi curiga pada semua bentuk organisasi. Kepercayaan publik runtuh. Ruang advokasi sipil menyempit.

Padahal, banyak LSM dan ormas yang benar-benar bekerja untuk masyarakat, bencana, pendidikan, dan lingkungan.

Negara di Posisi Sulit

Negara berada di posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, harus melindungi kebebasan berserikat. Di sisi lain, harus menjamin keamanan warga dan usaha kecil.

Selama penegakan hukum terhadap intimidasi nonfisik tidak diperkuat, celah ini akan terus dimanfaatkan.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai perlu ada penegasan ulang batas antara kontrol sosial dan pemaksaan ekonomi (Sumber: analisis hukum di berbagai jurnal dan wawancara media).

Cerita yang Tidak Pernah Menjadi Statistik

Banyak kasus tidak pernah tercatat. Tidak masuk laporan. Tidak masuk data.

Karena korban memilih diam. Bukan karena tidak paham hukum, tapi karena memahami realitas lapangan.

Diam menjadi strategi bertahan hidup.

Bukan Menolak Organisasi, Menolak Premanisme

Tulisan ini tidak menolak LSM. Tidak menolak ormas. Yang ditolak adalah premanisme, dalam bentuk apa pun.

Premanisme tetap premanisme, meski:

  • memakai seragam,
  • membawa stempel,
  • atau mengutip undang-undang.

Penutup: Usaha Kecil Berhak Atas Rasa Aman

Usaha kecil adalah tulang punggung ekonomi. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta rasa aman.

Selama intimidasi masih ditoleransi, selama legalitas bisa menjadi kedok, dan selama korban dipaksa diam, cerita ini akan terus berulang.

Dan negara akan terus diuji: berpihak pada hukum yang hidup, atau membiarkan ketakutan bekerja diam-diam.


Daftar Sumber Rujukan

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas
  • Komnas HAM RI – Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia
  • Tempo.co – Liputan khusus premanisme berkedok ormas
  • Kompas.com – Berita pemerasan dan intimidasi terhadap pelaku usaha
  • CNN Indonesia – Investigasi tekanan nonformal terhadap UMKM
  • KADIN Indonesia – Laporan tantangan UMKM
  • Jurnal hukum dan analisis pakar tata negara terkait kebebasan berserikat

Label: Opini, Hukum, Usaha Kecil, LSM, Ormas, Premanisme