Izin Bolt & First Media dicabut KOMINFO
Daftar Isi
Izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) akan dicabut oleh Kominfo hari ini, Senin (19/11/2018). Jika izin frekuensi dicabut, maka pengguna Bolt bisa kehilangan layanan.
Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt sendiri akan dicabut hari ini oleh Kominfo. Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.
PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Sampai Senin (19/11/2018) pagi hari ini, baik PT First Media Tbk (KBLV) maupun PT Internux (Bolt) belum melakukan pembayaran tunggakan sepeser pun. Padahal, masa tenggat yang diberikan Kominfo hanya sampai 17 November Kemarin.
Update ;
ga jadi di cabut, atau di tunda.