Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Hukum dan Dosa Zina Dalam Isam Hubungan Seks Waktu Pacaran

herijaya.com - Hati hati buat yang pacaran ini dia hukum dan dosa nya berzina, jadi jika kalian belum nikah tapi sudah melakukan hubungan seks, ngent*d itu dosanya ga kecil dan ga besar tapi sangat besar. 
Mengingat sekarang ini, …

herijaya.com - Hati hati buat yang pacaran ini dia hukum dan dosa nya berzina, jadi jika kalian belum nikah tapi sudah melakukan hubungan seks, ngent*d itu dosanya ga kecil dan ga besar tapi sangat besar. 

Mengingat sekarang ini, eh dari dulu yang pacaran itu sering kelewat batas, sering lupa akan dosanya cuma ingat enak dan nikmatnya saja sampai banyak sekali yang hamil diluar nikah, padahal itu haram tidak di indahkan atau terlupakan mungkin karena bisikan setan iblis atau memang sudah wataknya dan tabiatnya yang demikian itu kita semua tidak tahu.

Dan memang sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah untuk sekarang ini, melihat banyaknya perzinaan disana-sini, mendengar cerita-cerita para bujang gadis saat ini memang yang pacaran itu ga jauh-jauh dari zina dan pasti zina nya 75% pasti melakukan zina besar atau berhubungan intim layaknya suami istri.

Perbuatan Zina waktu pacaran ini sebenarnya sudah stadium akut, sudah parah sekali sampai ada istilah : 
"Sayang itu Palsu, Nafsu itu Tulus" adalagi, "cewekan nek ra kawen ra enak" indonesianya "pacaran kalau ga ngent*d ga enak"  apalagi? banyak kan? racun itu!

Hukum dan Dosa Zina Dalam Isam Hubungan Seks ngentod Waktu Pacaran

Padahal ancaman zina sudah sangat jelas dosa dan hukumnya seperti dibawah ini

Hukum dan Dosa Zina Diluar Nikah


1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ/17:32] 

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

 وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا 

“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [al-Furqân/25: 68-69] 


Sejak dahulu hingga sekarang, kaum muslimin sepakat bahwa perbuatan zina itu haran. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaht berkata : Saya tidak tahu ada dosa yang lebih besar dari zina (selain) pembunuhan.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ 

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr/24:2]

Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.


Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .

 “Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” [HR Muslim].

Silahkan direnungkan, ini saya ambil dan saya kumpulkan dari beberapa sumber terpercaya dalam hukum islam.


Tidak ada komentar