Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Awas Lewat Kalianda L300 di Denda 30.000, di Jembatan Timbang

Heri Jaya, Kaget salah seorang teman saya, 21 May 2013 bercerita, sudah lama tidak melintasi daerah way urang , jati , kalianda, jalinsum lampung selatan, beberapa meter dari MAN Kalianda, dulu seingat dia L300 tidak di timbang, …

Heri Jaya, Kaget salah seorang teman saya, 21 May 2013 bercerita, sudah lama tidak melintasi daerah way urang , jati , kalianda, jalinsum lampung selatan, beberapa meter dari MAN Kalianda, dulu seingat dia L300 tidak di timbang, sekarang langsung masuk timbangan dan langsung diucapkanya, "lewat 2,3 . 30Rb" begitu ujar petugas disana.
saya kasih 20rb langsung berucap "turunin muatan, harus 30.000". gila.. tegas banget ni petugas....
daripada nurunin muatan mending langsung sy bayar 30.000 tanpa ada secarik kertas apapun sbg tanda terima,, dan saya langsung dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Cuma rasa kaget saja yg ada dibenak saya ketika teman bercerita demikian, saya lantas mencari-cari artikel tentang pasal tersebut, namun tidak ketemu, allhasil saya menulis disini. mengeluh disini.


Kutipan Berita dari http://lampost.co/berita/lampung-selatan-denda-jembatan-timbang-rp150-ribu :
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mematok denda Rp150 ribu untuk setiap truk yang kelebihan muatan di jalur Bakauheni—Bandar Lampung.

Jika sopir tak bisa membayar denda Rp150 ribu, angkutan barang akan ditilang. Dia menilai denda Rp150 ribu termasuk kecil. "Saya maunya denda Rp1 juta untuk memberikan efek jera. Uang denda itu nanti masuk kas negara," kata Eddymond S Kepala Timbangan Dishub Provinsi Lampung
Gila...... 1 juta, menidng ga usah lewat lah.... biar dipakek pejabat saja tu jalan.... yang mobilnya mewah2.... ga ngerusak jalan, toh jalan itu buruk karena pembangunanya mungkin tidak maksimal.
seharusnya pemerintah lebih teliti dalam mebangun jalan, jangan bebankan semua ke rakyat. rakyat butuh jalan yg kokoh yang tidak rusak dimuati berton-ton...
tidak seperti sekarang ini, mobil temen saya L300 muatan 2 Ton dikiranya ngerusak jalan,, dan harus dikenai denda, padahal pajak dan KIR kita ga pernah nunggak. tapi tetep saja ada pajak yang sangat membebani di negara kita yg katanya sudah Merdeka.sekali lewat untuk L300 denda 30rb,, truk 150rb ,, kalau begini berapa penhasilan supir,, berapa penghasilan yg punya mbil, berapa penghasilan yg punya usaha?? dan uang denda itu larinya kemana??? toh dulu itu timbangan sudah tidak beroprasi kenapa sekarang di operasikan lagi??

dan seharusnya, dinas bersngkutan memberi informasi yang jelas kepada masyarakat tentang berapa denda serta bagaimana proses pembayaranya, agar uang denda tersebut bisa benar-benar masuk kas daerah/negara.
Dan seharusnya lagi,, informasi tersebut dibentangkan secara terbuka di sisi-sisi jalan, agar masyarakat benar-benar percaya bahwa uang denda itu ada. dan surat tanda terima juga harus benar-benar jelas. agar sopir bisa mempertanggungjwabkannya kepada Bos Besar.

Tulisan diatas hanya keluh kesah saja. apabila ada pihak yang tidak senang harap jangan tersinggung.
dan apabila ingin menambahkan silahkann pada kolom komentar.

Tidak ada komentar