Jual VCD Porno Lewat Facebook, Di Ciduk Polisi
Daftar Isi
Dilarang dijual Bebas malah nekat jualan di facebook, mungkin tersangka tidak sadar kalau facebook itu mudah sekalii dilacak.
Yuli Dwi Prabowo (20), pemuda Desa Rejosari Sawahan Madiun tertangkap tangan saat melakukan transaksi VCD porno di sebelah utara patung Banteng stadion wilis Kota Madiun. Dwi menjalankan aksinya melalui jejaring sosial facebook dengan akun “Putune Mbah Joko Moden”.
Dari tangan Dwi, polisi menyita barang bukti berupa 11 keping VCD/DVD film porno, uang tunai Rp 100.000 dan 2 buah flash disk berisikan berbagai macam film porno dengan ukuran 2 giga dan 1 giga.
Tersangka yang baru saja di-PHK ini memiliki ide untuk menjual VCD porno setelah sering pergi ke warnet di jalan Biliton Kota Madiun untuk mendownload film porno. Akhirnya, timbul pemikiran mencari uang dengan menjual film porno hasil downloadnya tersebut.
Harga VCD porno yang dijualnya cukup bervariasi. Untuk 1 keping VCD/DVD dihargai Rp 10.000. Jika beli 10 diberi bonus 1. Begitu juga dengan flash disk untuk 2 giga harganya mencapai 30.000.
Calon pembeli pun bila ingin membeli harus SMS dulu, baru janjian bertemu untuk transaksi. Sialnya, seorang petugas menyamar sebagai pembeli dan akhirnya janjian ketemu lalu terjadilah penangkapan.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru 2 kali melakukan transaksi lalu ketangkap. “Baru dua kali transaksi pak,” kata tersangka ketika ditanya sudah berapa kali transaksi, Selasa (17/09/2013).
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” terang Kasatreskim Polresta Madiun, AKP Wahono
sumber : http://www.lensaindonesia.com/2013/09/17/jual-vcd-porno-lewat-facebook-pemuda-madiun-ditangkap-polisi.html