Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

MUI Haramkan Pungutan Amal Masjid di Jalan Raya

Ternyata sudah diharamkan...
kalo cara mungutnya haram,trus hasilnya (masjid) jd halal apa haram juga?

Jika dirasa sepemikiran denga n MUI silahkan di share ke sahabat-sahabat yang lain, dan juga silahkan berkometar, jika tidak …


Ternyata sudah diharamkan...
kalo cara mungutnya haram,trus hasilnya (masjid) jd halal apa haram juga?

Jika dirasa sepemikiran denga n MUI silahkan di share ke sahabat-sahabat yang lain, dan juga silahkan berkometar, jika tidak sepikiran, silahkan beri komentar.
Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tentang penarikan amal pembangunan masjid di jalan raya, tampaknya tak dihiraukan. Bahkan, penarikan sumbangan untuk pembangunan masjid yang dilakukan warga kian marak. Padahal kegiatan mereka mengganggu pengendara yang melintas di jalan.

Penarikan amal di jalan paling marak dilakukan warga di Kabupaten Sampang dan Bangkalan. Tidak kurang 10 titik penarikan sumbangan terlihat di jalan Kabupaten Sampang - Bangkalan. Penarikan amal dilakukan dengan menempatkan batu cor atau drum berisi cor di tengah marka jalan. Hal itu mempersempit jalan yang akan dilewati pengendara. Selain menempatkan batu cor di jalan, petugas penarik amal berdiri berjejer di kanan dan kiri jalan serta di tengah-tengah marka jalan. Kendaraan yang melintas sangat terganggu dengan hal itu.

Diminati komentar dengan kegiatan itu, Ketua MUI Pamekasan menyatakan pihaknya sudah menegaskan bahwa penarikan sumbangan untuk masjid di jalan adalah haram. "MUI tegas mengharamkan penarikan amal di jalan yang dilakukan dengan mempersempit jalan," kata Bukhori Muslim, Ketua MUI Pamekasan, Kamis (19/9/2013).

Menurut Bukhori, penarikan amal di jalan tidak haram jika hanya memasang papan nama dan memungut amal di pinggir jalan. Kendati kegiatan itu sebenarnya merendahkan martabat agama, namun masih ditoleransi demi pembangunan sarana tempat ibadah.

Panitia pembangunan masjid bisa tidak meminta sumbangan kepada masyarakat sekitar, ataupun kepada masyarakat setempat yang sudah merantau ke luar daerah. Tetapi mereka kebanyakan menempuh cara-cara instan, yakni meminta di jalan.
"Kami juga mengimbau pemerintah agar memberikan bantuan biaya. Meskipun dana yang diberikan tidak harus memenuhi kebutuhan pembangunan dengan keterbatasan anggaran," imbaunya.

Sementara itu, Syaiful Bahri, sopir asal Pamekasan yang mengaku sangat terganggu dengan penarikan amal di jalan raya. Seharusnya, kata Syaiful, polisi menertibkan mereka dengan melarang memasang pembatas jalan menggunakan batu cor karena itu membahayakan.
"Polisi harus tegas melarang pemasangan batas jalan di tengah marka. Karena hal itu membahayakan dan bisa membuat kendaraan rusak karena bisa tersenggol pembatas itu," ungkapnya.
Saya nemu dalil seperti ini :
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seorang muslim telah mengambil harta
yang haram maka wajib baginya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya apabila ia mengetahui bahwa orang tersebut masih hidup atau kepada ahli warisnya apabila orang tersebut sudah meninggal dunia.

Adapun apabila harta—haram—tersebut milik orang yang tidak diketahuinya, dan sudah ada keputus-asaan dalam mengetahui keberadaannya, apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, ada ahli warisnya atau tidak maka pemilik harta yang haram ini harus mensedekahkannya, seperti menginfakkannya untuk pembangunan masjid, jembatan dan rumah sakit.

2 komentar

  1. ya memang haram sih,, ngapain coba minta bantuan dijalan raya.. bodoh amat,, kex pengemis.

    BalasHapus
  2. menurut saya sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. haram atau engga nya mnrt saya sih engga. selama gk memaksa.

    BalasHapus