Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Tak Mampu Menahan Nafsu,Bocah 16 Tahun Remas Dada Seorang Gadis

Gara-gara berbuat tak senonoh, YL (16) warga Desa Tempursari, Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri harus meringkuk di tahanan Polres Wonogiri, Jawa Tengah. Remaja tanggung ini nekat menyentuh dada seorang gadis kenalannya.

YL nekat …




ilustrasi
Gara-gara berbuat tak senonoh, YL (16) warga Desa Tempursari, Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri harus meringkuk di tahanan Polres Wonogiri, Jawa Tengah. Remaja tanggung ini nekat menyentuh dada seorang gadis kenalannya.

YL nekat mencabuli Ira (17), bukan nama sebenarnya, warga Dusun Duren Kidul RT 01/ RW II Desa Duren Sidoharjo. Dia mencolek dan meremas buah dada korban sepulang kerja.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, saat dikonfirmasi wartawan, di Mapolres Wonogiri Rabu (23/10) mengatakan, pelaku telah lama menyimpan perasaannya terhadap korban. Namun, YL tak berani mengungkapkannya.

Tak mampu menahan perasaannya, YL malah nekat mencolek dan meremas dada korban. Tindakan itu membuat korban berang dan malu.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah menambahkan saat pulang kerja korban merasa ada yang membuntuti. Tepat di perempatan jalan Dusun Tremes RT 01/ RW I Desa Tremes Sidoharjo, korban yang semakin curiga dengan seseorang di belakangnya berhenti.

"Saat itu korban melintas di perempatan jalan Dusun Tremes RT 01/01 Desa Tremes Sidoharjo Wonogiri. Pelaku mengikutinya, begitu berhenti korban langsung dicolek dadanya. Dua saksi telah kami mintai keterangan untuk melengkapi BAP," jelasnya.

Sesaat kemudian pelaku mendekati korban dan langsung meraba dan meremas dadanya."Mungkin sudah diikuti ketika keluar dari tempat bekerja, begitu ada kesempatan dan sudah tak tahan menahan nafsu, pelaku langsung mendekati serta mencolek dada korban," tambahnya.

Mendapat perlakuan itu, korban lantas berteriak. Di saat bersamaan, beberapa warga mendengarnya dan langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.

Sebanyak 2 orang saksi di antaranya sampai saat ini sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait aksi pencabulan yang dilakukan YL terhadap korban Ira ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) junto KUHP pasal 289-296 tentang pencabulan.

Tidak ada komentar