Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Tarif Dokter Gadungan Rp.1,3 juta, ditangkap polisi

Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pria Beinisial ZA (43) asal Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter. Saat ini ZA telah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh…



Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pria Beinisial ZA (43) asal Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter. Saat ini ZA telah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Rubintoro Suhada mengatakan ZA yang sehari-hari tinggal di Jorong Koto Alama Nagari Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar ini melakukan pemeriksaan tanpa ada sertifikat resmi.

"ZA diduga telah melakukan penipuan kepada sejumlah masyarakat di wilayah hukum Polres Payakumbuh dengan mengaku sebagai dokter. Dia melakukan pemeriksaan ilegal kepada pasien dan menuliskan resep secara sembarangan, sehingga pasien merasakan kelainan pada tubuhnya setelah mengonsumsi obat yang diresepkan ZA," kata Rubintoro di Payakumbuh seperti dilansir Antara, Minggu (6/10).

Penangkapan ini, lanjut Rubintoro, berkat laporan dari Murniati warga Jorong Batu Ampa, Nagari Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Payakumbuh, dan Resa Febrianti warga Jorong Koto Tangah, yang merasa tertipu oleh ZA.

Kepada korbannya, ZA mengaku sebagai dokter lulusan perguruan tinggi ternama di Jawa. Dia memberikan pengobatan medis pada korban dan meminta bayaran sebesar Rp 1,3 juta per orang.

Namun setelah memakan obat yang diresepkan ZA, korban bukannya sehat malah merasakan kelainan pada tubuhnya. Merasa tertipu, korban melaporkan ZA ke pihak kepolisian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Bersama tersangka juga diamankan sejumlah obat, kartu berobat serta puluhan obat daftar G. Pengakuan tersangka pada pihak kepolisian, selain pada dua korban, dia juga telah melakukan penipuan pada lima orang lainnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 15 tahun dan 4 tahun penjara, karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/dokter-palsu-bertarif-rp-13-juta-di-payakumbuh-ditangkap-polisi.html

Tidak ada komentar