Anak Jendral Penabrak Guru & Siswa Resmi Jadi Tersangka
Daftar Isi
Penyidik Polres Sidoarjo menetapkan Anggara Putra Trisula (21) sebagai tersangka karena menabrak beberapa siswi dan seorang guru di SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Kamis pekan lalu. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap putra dari pensiunan brigadir jenderal polisi tersebut.
"Langsung menyatakan untuk ditahan," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, Selasa (5/11/2013).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon selama 10 jam, Senin kemarin. Pemeriksaan sendiri selesai sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (5/11).
Adapun pertimbangan penahanan adalah terpenuhinya unsur pelanggaran pasal kelalaian seperti diatur dalam pasal 360 KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pertimbangan kedua, mudah-mudahan memberikan efek jera kepada pelaku," jelas Marjuki.
Disinggung mengenai adanya ajuan penangguhan penahanan dari pihak keluarga Anggara, Marjuki mengatakan belum ada ajuan terkait penangguhan. "Belum ada," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggara Putra Trisula pengendara Honda Jazz berwarna grey L 177 AY awalnya bermaksud mengirimkan bekal makan siang untuk kekasihnya yang terdaftar sebagai siswi di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo. Anggara memasuki area sekolah melalui pintu belakang.
Anggara terlibat cekcok dengan satpam. Dia mengamuk saat kembali ke kemudi mobilnya. Saat menginjak gas mundur, dia menabrak beberapa siswa yang sedang menikmati istirahat dan seorang guru BP. Bahkan, Anggara kembali menggilas 3 siswa lainnya saat menginjak gas maju.
Sumber : media terpercaya.