Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Gadis desa disekap enam hari dipaksa layani tujuh pria di Madiun

Melati (nama samaran), gadis desa asal Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun menjadi korban perkosaan oleh tujuh orang pria. Modus operandinya yakni pelaku berpura pura mencarikan pekerjaan kepada korban di kota Ma…




Melati (nama samaran), gadis desa asal Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun menjadi korban perkosaan oleh tujuh orang pria. Modus operandinya yakni pelaku berpura pura mencarikan pekerjaan kepada korban di kota Madiun.

Awalnya, Melati mendapat SMS dari Fredi, temannya, untuk bertemu karena mau dicarikan kerja di Kota Madiun. Ketika bertemu pada malam hari, korban kemudian dibawa ke Lapangan Desa Tulung bertemu teman-teman Fredi yang sedang pesta Miras. Disana gadis di bawah umur ini dipaksa menenggak Miras dan tak lama kemudian diperkosa tiga orang.

Penderitaan korban perkosaan ini tidak hanya sampai disitu. Gadis tamatan SD itu kemudian disekap di salah satu rumah warga Dusun Grebahan Desa Tulung Kecamatan Saradan. “Setelah itu saya dibawa ke rumah Waji di Grebahan Desa Tulung. Disana saya tidak boleh pulang dan diperkosa lagi oleh beberapa orang,” ujarnya kepada LICOM, Sabtu (9/11/2013).

Setelah disekap selanjutnya korban dibawa ke Hotel Kramatjati Caruban. Dalam kamar hotel ini, korban kembali dipaksa jadi budak seks para pelaku. “Selama enam hari disekap dana dipaksa berhubungan badan secara giliran tujuh pria. Mereka adalah Fredi, Aris, Waji, Ali, Muslimin, Muji, dan Suroso,” papar Melati.

Penganiayaan secara fisik dan psikologis juga kerap diterima Melati tanpa bisa melawan. “Jika tak mau melayani mereka. Dada saya disulut pakai rokok yang membara dan tubuh saya disiram Miras lalu rambut saya diancam akan dibakar,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban bingung mencari keberadaan Melati. Begitu korban pulang, semua kejadian yang menimpanya langsung diceritakan. Sontak hal itu membuat keluarganya emosi dan lapor ke polisi. “Awalnya saya sempat bingung karena anak saya tak pulang beberapa hari. Keluarga sampai mencari jasa orang pintar segala,” ujar Tambar, ayah korban.

Somo Saji, kakek korban, juga menjelaskan hal yang sama bahwa intinya pihak keluarga tidak terima. “Setelah mendengar cucu saya mendapat perlakukan seperti itu saya berunding dengan Kamituwo dan Babinsa lalu disuruh melapor ke polisi. Saya lapor ke Polsek Mejayan lalu disuruh lapor ke Polsek Saradan dan terakhir lapor ke Polres Madiun,” terang Somo Saji, kakek korban.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku. Sedangkan sisanya masuk dalam DPO.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto, menjelaskan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menyebar anggota dan menangkap satu persatu pelaku. ”Saat ini masih sebatas persetubuhan anak dibawah umur atau melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2003. Tapi bisa jadi jeratan pasal terhadap para tersangka akan kami tambah,” tegasnya.

Sumber : lensajakarta

Tidak ada komentar