Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hanya bisa mengurut dada mendengar vonis Mahkamah Agung (MA) atas kasus sodomi 4 siswa SD di Bengkulu. MA hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara atau 10 tahun di bawah tuntuta…
"Begitulah kira-kira gambaran pengadilan," kata komisioner KPAI M Ihsan kehabisan kata-kata menggambarkan vonis itu kepada detikcom, Kamis (7/10/2013).
Guru SD berusia 40 tahun itu menyodomi 4 siswanya kurun 2009 silam. Dua diantaranya berusia 9 tahun dan dua lainnya berusia 11 tahun dan 7 tahun.
Akibat perbuatannya, selain mengalami luka robek di anus, para korban juga mengalami trauma psikolgis yang mendalam. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Oleh MA, hukuman itu ditambah 2 tahun saja.
"Hukuman seperti ini sering terjadi, makanya tidak memberikan efek jera," ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak itu.
Di kasasi pun menyimpan kejanggalan. Majelis kasasi sedianya akan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, tetapi berubah di amarnya menjadi 4 tahun. Vonis yang jauh di bawah tuntutan jaksa dinilai sangat tidak mempunyai nilai keadilan.
"Padahal masyarakat meminta hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ihasan.
Sumber detik
Tidak ada komentar