Jika Buruh Mogok Lagi, 71 Perusahaan di Cakung Ancam Cabut
Daftar Isi
Ketua HRD Club KBN Bambang Heriyanto mengatakan, saat ini ada 71 perusahaan yang beroperasi di lingkungan KBN Cakung. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen. Sebelumnya, sekitar 20 perusahaan sudah tutup. Selain karena alasan beban operasional tinggi, perusahaan itu juga tutup karena tidak ada jaminan keamanan.
"Kami meminta jaminan keamanan dari pengelola KBN karena (Kamis) lalu hampir seluruh perusahaan berhenti operasi dan sebagian besar sekarang juga masih belum operasi," ujar Bambang kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2013).
Menurut Bambang, rata-rata perusahaan di KBN memproduksi 8.000-12.000 potong produk garmen per hari. Namun, akibat aksi mogok kerja selama dua hari terakhir, hampir seluruh perusahaan tersebut sama sekali tidak beroperasi.
"Kalau diestimasikan setiap piece itu seharga 2 dollar AS, bisa dihitungkan berapa kerugiannya. Walau tidak semua berhenti operasi, para karyawan yang masih bekerja pun tidak konsentrasi sehingga kinerjanya menurun," ujarnya.
Saat ini, manajer HRD dari setiap perusahaan itu meminta pengamanan kepada pengelola KBN untuk bisa menjaga stabilitas dan jaminan kenyamanan bagi investor. Mereka khawatir aksi kejadian mogok massal yang dilakukan serikat pekerja berakibat hilangnya kepercayaan pembeli akibat keterlambatan pengerjaan. Bambang mengatakan, bila pengelola KBN tidak dapat menjamin keamanan, mereka akan beramai-ramai pindah dari KBN.
Kepala Bagian Humas KBN Cakung Hartono mengatakan sudah menerima aspirasi para investor. Ia mengatakan, KBN akan membentuk pos terpadu untuk mengantisipasi kejadian seperti kemarin. Kenyamanan difokuskan untuk para pengusaha di KBN. Menurut Hartono, pengelola KBN dan HRD Club akan membahas lebih rinci tentang teknis jaminan kenyamanan dan keamanan usaha.
Buruh menggelar aksi mogok kerja nasional selama dua hari sejak Kamis kemarin. Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 50 persen. Khusus di Jakarta, buruh menuntut kenaikan upah minimum menjadi Rp 3,7 juta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hari ini telah menandatangani surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 2.441.000.
sumber :
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/11/02/jika-buruh-mogok-lagi-71-perusahaan-di-cakung-ancam-cabut
Efek nya baik juga sih, untuk daerah-daerah yang lain yang UMP nya lebih rendah, bisa kebagian Perusahaan, jadi pengangguran di desa-desa bisa berkurang, dan otomatis bisa mensejahtrakan rakyat secara merata.