Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Kini, e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini e-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi sebuah undang-unda…

 Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini e-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi sebuah undang-undang dalam forum Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/11/2013).

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.

Sebelumnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meski KTP elektronik berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP elektronik.

"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," ucap Gamawan.

Selain itu, pengurusan KTP elektronik ke depannya akan bebas biaya alias gratis.



Akhirnya! DPR dan Pemerintah Putuskan e-KTP Berlaku Seumur Hidup



Jakarta - DPR akhirnya mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salahsatu poin penting yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013). Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkann berlaku seumur hidup," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, KTP elektronik yang memiliki chip di dalamnnya itu penting diatur dalam Undang-undang karena terkait identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kabupaten/kota.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salahhsatu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.

"Kalau kita berlakukan sistem yang lama satu KTP sekitar Rp 16 ribu. Kalau lima tahun diganti, penduduk Indonesia kan ini naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta (orang)," kata Gamawan Fauzi usai rapat paripurna.

"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta. Berarti 194 kali Rp 16 ribu. Nah karena itu ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita hemat," imbuhnya.

Ia menyatakan, dengan pemberlakuan seumur hidup maka tidak perlu lagi masyarakat mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, kecuali jika ada perubahan status yang dibutuhkan.

"Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya. Saya tinggal di Jakarta terus saya pensiunnya di Yogya, saya mau KTP Yogya. Nah hanya itu perubahan-perubahan yang dilayani," ujarnya.

"Tapi yang lain kalau tidak ada perubahan status, KTP akan berlaku seumur hidup," imbuh mantan Gubernur Sumbar itu.

KTP Elektronik Akhirnya Berlaku Seumur Hidup



Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013). Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan perbankan untuk menyediakan card reader e-KTP, sebab terhitung sejak 1 Januari 2014 KTP non elektronik tidak berlaku lagi. Selain itu e-KTP juga tidak boleh difotocopy karena dapat merusak chip. | KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini E-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi sebuah undang-undang dalam forum Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/11/2013).

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.

Sebelumnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meski KTP elektronik berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP elektronik.

"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," ucap Gamawan.

Selain itu, pengurusan KTP elektronik ke depannya akan bebas biaya alias gratis.


Tidak ada komentar