Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Jadi Lagu Dugem

Lagu berirama house music nan menyentak kerap dijadikan pengiring orang berajojing atau ‘dugem’ di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek.

Sayangnya, lagu yang di-remix itu bukan lagu biasa, tetapi lagu kebangsaan: Indonesia…

Lagu berirama house music nan menyentak kerap dijadikan pengiring orang berajojing atau ‘dugem’ di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek.

Sayangnya, lagu yang di-remix itu bukan lagu biasa, tetapi lagu kebangsaan: Indonesia Raya!

Itulah yang ditemukan BPost dari lapak-lapak penjual DVD, VCD dan CD bajakan di Banjarmasin. Di antara puluhan lagu beritme enerjik di dalam keping cakram seharga Rp 5 ribu terdapat lagu ciptaan WR Soepratman yang sudah dimodifikasi oleh disc jockey (DJ).
Judul yang digunakan bukan Indonesia Raya tetapi Meylan atau Meyland. Diduga itu adalah nama DJ yang mengubah lagu tersebut.

Ini dibawah hanya contoh saja, dan bukan yang dimaksidkan dlm berita :



Padahal, berdasar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tegas disebutkan lagu tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun. Hal serupa juga ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebanggsaan Indonesia Raya.

Sejumlah penjual DVD, VCD dan CD saat ditemui koran ini, Jumat (10/5), mengatakan barang tersebut dipasok dari Jawa. “Wah saya tidak tahu kalau ada lagu Indonesia Raya-nya. Itu dari kiriman, seperti yang lain. Memang ‘kasetnya’ cukup laris,” ujar seorang penjual di kawasan Kamboja.

Beredar bebasnya lagu Indonesia Raya versi house music itu membikin jengkel warga Banua Anyar, Banjarmasin, Nisfuady. Sambil membawa sejumlah keping CD yang berisi lagu tersebut, Nisfuady melapor ke Polresta Banjarmasin.

Kepada Kasat Intelkam Polresta, Kompol Indra Gunawan, dia mendesak polisi mengusut masalah itu dan menghentikan peredarannya.

“Waktu mendengarkan CD punya teman, di mobil, saya terkejut kok ada lagu Indonesia Raya yang dibikin house music. Saya langsung menelepon dia dan menanyakan tempatnya membeli. Dia juga terkejut karena tidak tahu,” kata dia.

Berdasar petunjuk sang teman, Nisfuady kemudian mendatangi sejumlah penjual CD. Ternyata CD berisi lagu gubahan itu mudah didapatkan meskipun cover-nya berbeda. “Kan itu dilarang. Ada aturan hukumnya, tidak boleh disalahgunakan dan digunakan untuk tujuan komersial.

Apalagi cover CD-nya juga gambar bermuatan pornografi. Karena itu saya meminta polisi melakukan penelusuran dan menghentikan peredaran CD tersebut,” tegas Nisfuady.

Di depan sejumlah polisi, dia lantas memutar lagu Indonesia Raya versi house music yang berdurasi 1 menit 41 detik itu. Mendengar lagu itu, para polisi langsung tersentak. Mereka juga mengaku tidak habis pikir ada orang yang menyalahgunakan lagu kebangsaan Indonesia itu.

“Kami akan akan langsung berkoordinasi dengan Reskrim. Kami akan mendalami, cek dan melakukan operasi,” kata Indra.

Selain ke para penjual CD, dia mengatakan juga akan menemui para pengelola THM di Banjarmasin untuk tidak memutar lagu tersebut. “THM juga akan kami cek. Jangan sampai tambah meluas,” tegasnya.

Rasa geram langsung diperlihatkan Danrem 101 Antasari Kolonel (Inf) M Herindra saat diberitahu BPost tentang penyalahgunaan lagu kebangsaan itu. Dia mengatakan siap mengerahkan anak buah untuk membantu kepolisian mengusut dan membersihkan peredaran CD tersebut.

“Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan. Lagu tersebut merupakan bentuk eksistensi negara kita. Harusnya dihormati secara baik, jangan dipeleset-pelesetkan.

Apalagi ini dibikin house music. Semua harus menghormatinya. Tidak usah didaur ulang-daur ulang. Kan sudah jelas aturannya di Undang Undang. Saya harapkan kepolisian menuntaskan masalah itu dan menegaskan hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan ambil dan cari data, bantu kepolisian,” katanya.

Sikap serupa diperlihatkan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Banjarmasin. “Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan, hormati itu!” tegasnya.

Lukman mengatakan lagu penggunaan lagu itu tidak bisa sembarangan karena sudah diatur melalui UU. “Irama ketukan sudah jelas. Syair dan kata-katanya tidak boleh diubah, apalagi diganti atau didaur ulang menjadi house music atau irama lain. Ini jelas masuk kategori pelanggaran hukum,” ucap dia.

Karena itu dia meminta kepolisian segera mereponsnya. “Harus cepat direspons, jangan terjadi pembiaran. Ini bisa berdampak merusak generasi muda. Kepolisian harus cepat bertindak,” tegas Lukman.


Sumber tribun news.

PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Penggunaan Lagu Kebangsaan

(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :

a. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;

b. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;

c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan daerah;

e. Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;

f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

b. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

c. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

a. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

b. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

c. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

d. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

e. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

f. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan

Setiap orang dilarang:

a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Tidak ada komentar