Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Napi Lelaki Diminta Rp 100 Ribu agar Bisa 'Cicipi' Napi Perempuan di Lapas Singkawang

Narapidana wanita dan lelaki di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, dikabarkan bebas melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Hubungan intim tanpa ikatan nikah itu, bisa dilakukan asal para napi m…

Narapidana wanita dan lelaki di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, dikabarkan bebas melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Hubungan intim tanpa ikatan nikah itu, bisa dilakukan asal para napi membayarkan sejumlah uang kepada omnum petugas atau sipir lapas. Isu seperti itu, beredar setelah satu napi perempuan kedapatan dihamili di dalam lapas.

Bahkan, beredar isu, sekali berhubungan badan, napi diharuskan membayar Rp 100 ribu kepada oknum petugas lapas.

Kepala Lapas Singkawang, Setia Budi Irianto kepada wartawan, Jumat (8/11/2013), mengakui hal itu mungkin saja terjadi.

"Ini masih belum diperiksa semua. Kalau sipir mengetahui tapi melakukan pembiaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 UU Kepegawaian. Pemeriksaan masih sebatas saksi dan narapidana," jawabnya.

Budi mengatakan, sel pria dan wanita terpisah dan tidak memungkinkan mereka untuk berinteraksi bersama. "Yang jelas, mereka bukan suami istri. Mungkin mereka sudah saling kenal di luar. Sama-sama 'orang malam' kan, jadi bisa saja sudah saling mengenal," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana wanita penghuni Lapas Klas IIB Singkawang yang sudah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun dinyatakan positif hamil.

Hasil tes dari dokter kandungan menyatakan napi tersebut sedang hamil 1,5 bulan. Napi tersebut merupakan tahanan kasus narkoba yang divonis hakim 5 tahun penjara.

"Memang ada tahanan yang sedang hamil. Sudah kita periksa, dan yang menghamilinya juga sudah diketahui orangnya," ujar Setia Budi Irianto.

Budi menambahkan, pria yang menghamili napi tersebut juga merupakan tahanan dengan kasus yang sama. Berdasarkan keterangan keduanya, lanjut Budi, mereka berhubungan badan sebanyak dua kali.

"Mereka ngakunya 'main' di ruang besuk tahanan satu kali, kemudian yang satunya 'main' di depan ruangan salon bengkel kerja napi," kata Budi.

Budi menegaskan, keduanya nanti akan dikenakan sanksi dan sidang register F, artinya selama enam bulan tidak diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Sidang akan dilakukan oleh Tim Pembina Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya berjumlah sembilan orang.

Sumber tribun news

Tidak ada komentar