Polisi Bekuk Penipu Modus Iklan di Media Online
Daftar Isi
Menurut Kasubdit Cyber Crime, AKBP Audie S Latuheru, para pelaku beraksi dengan menggunakan nama PT Abhipatra Mudawana, lalu memasang iklan di media online.
"Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang tersangka, yakni WS berperan membuat iklan dan email, serta SL yang berperan memegang nomor telepon untuk menjawab pertanyaan korban," kata Audie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/5/2013).
Kata Audie, ada dua orang tersangka lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Total semua tersangka ada empat orang, dua orang sudah ditangkap dan dua orang lagi DPO yakni, WU yang berperan memberi masukan teknik alat berat dan MD berperan penyedia dan pemilik rekening," tuturnya.
Modus para tersangka, tambah Audie, menawarkan serta menyewakan alat-alat berat berupa crane di iklan gratis di media online. Korban, Bernardus Dwijoga Pradana Iswara dari PT CS tertarik dengan iklan tersebut, lalu menghubungi para tersangka melalui handpone dan email.
"Setelah sepakat, korban diminta mengirim uang untuk biaya sewa ke rekening Bank Mandiri sejumlah Rp 109.074.000. Namun setelah ditransfer alat berat itu tidak dikirim-kirim," lanjutnya.
Motivasi para tersangka melakukan penipuan ini, hanya ingin mendapatkan uang yang berlimpah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni CPU warna hitam, monitor, printer, wireless, modem, flask disk, handphone, televisi, mesin cuci, dan kulkas.
Kini, dua orang pelaku sudah dalam Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman di atas 5 tahun penjara.
http://news.okezone.com/read/2013/05/08/500/804162/polisi-bekuk-penipu-modus-iklan-di-media-online