Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Caci Maki Pedagang, Kedok Peminta Sumbangan Terbongkar

Hamzah (36) yang mengaku berprofesi sebagai peminta-minta sumbangan untuk salah satu panti asuhan di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima bogem mentah dari sejumlah pedagang di Pasar Sentral Kolaka. Hamzah bahkan nyaris menj…

Hamzah (36) yang mengaku berprofesi sebagai peminta-minta sumbangan untuk salah satu panti asuhan di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima bogem mentah dari sejumlah pedagang di Pasar Sentral Kolaka. Hamzah bahkan nyaris menjadi sasaran amuk para pedagang.
Namun, dia terbebas dari ancaman amuk massa setelah aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara. Hamzah pun segera digelandang ke Polres Kolaka.

Kepada pihak berwajib, dia mengaku kesal dengan ulah pedagang di pasar sentral Kolaka yang kerap menghina dirinya. Merasa tidak tahan dengan hinaan tersebut, Hamzah pun naik pitam dengan memaki kembali para pedagang pasar tersebut.

“Saya jengkel Pak, mereka itu sering bilang kalau saya tidak ada pekerjaan, selain jadi peminta-minta. Akhirnya saya kata-katai mereka,” ucapnya di Polres Kolaka, Kamis (26/12/2013).

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan fakta baru bahwa hasil dari sumbangan yang dikumpulkannya tidak sepenuhnya disetorkan ke panti asuhan tempatnya bekerja. Hamzah menggunakan uang tersebut guna memenuh kebutuhan sehari-hari.

Hamzah mengaku mampu menutupi kredit motornya sebesar Rp 976.000 per bulan. Dia juga menggunakan dana yang dikumpulkannya untuk membeli telepon genggam jenis Blackberry. Hamzah juga mengaku bisa membeli Playstation model terbaru.

“Tetap saya setorkan juga uang sumbangan itu ke panti asuhan. Sudah dua kali saya kirim Pak. Dalam tiga bulan saya kirim Rp 500.000. Selain itu, saya juga ada dua orang anggota saya yang ikut meminta sumbangan kepada warga. Itu tersebar di beberapa daerah di Kolaka. Penghasilannya bisa mencapai Rp 300.000 satu hari pak,” tambah Hamzah yang sudah berhasil mengumpulkan uang sumbangan sebesar Rp 160.000 untuk hari ini saja.

Berdasarkan keterangannya, polisi menyimpulkan Hamzah telah melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan atas nama panti asuhan. Oleh karena itu, dirinya dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Jadi di pasar tadi itu banyak yang pukul dia sehingga mukanya bengkak. Nah Hamzah ini cukup banyak meresahkan warga akibat aksinya itu yang tidak jelas. Kita tangkap tadi itu juga ada warga yang melapor. Dia itu bisa dipenjara empat tahun lamanya, sesuai dengan pasal 378 KUHP,” tutup Kepala Sentra Pleyanan Kepolisian Reseort Kolaka, Ipda Asmulyadi.

Tidak ada komentar