Polri dan Kejaksaan berebut uang tilang 400M.
Daftar Isi
Uang tilang sebesar Rp 400 miliar hingga kini masih mengendap di BRI. Hal ini terjadi karena ketidaksinkronan penerapan undang-undang yang mengatur uang tilang antara polri dan kejaksaan. Kedua institusi itu bersikukuh uang tilang masuk ke kas peneriman negara bukan pajak (PNBP) masing-masing.
Hal itu mengemuka saat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menggelar rapat kerja dengan jajaran Kejagung, KPK, Kemenku dan Kapolri yang diwakili Kabareskrim di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (17/12) sore. Dalam acara yang dipimpin Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, membahas permasalahan terkait barang rampasan, barang jaminan dan sitaan serta uang pengganti tindak pidana.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam kesempatan ini mengatakan, uang tilang yang dititipkan oleh penyidik ke BRI selama ini masih mengendap. Sebelum keputusan pengadilaninkrah, sebelum ada perintah Kejati uang belum masuk ke kas negara. “Jadi selama ini menggantung di BRI sehingga negara tidak bisa memanfaatkan pada waktunya,” ujarnya.
Mengenai prosedur tilang ini, Kabareskrim Suhardi Alius mengemukakan, kepolisian bila memberikan surat tilang bila berwarna merah berarti akan melaksanakan sidang sendiri. Tapi kalau warna biru berarti si pelanggar bisa langsung uang tilang ke BRI. Disitu ada table dengan batas maksimal misalkan tak gunakan helm, didenda Rp 200 ribu, maka wajib setor ke BRI sejumlah itu. Tapi aplikasinya bisa saja hakim memutus Rp 50 ribu, sehingga uang sampai ratusan miliar masih tergantung di BRI.
Ia menambahkan, selama tahun 2012-2013 dari 21 Polda di seluruh Indonesia mengumpulkan total uang tilang senilai Rp 111, 37 miliar. Tentang kendala pengelolaan barang bukti, tiga kendala utama yaitu ketersediaan ruang barang bukti yang masih sangat terbatas. Hanya tersedia 70 rumah penyiataan benda negara sedangkan polres yang ada di Indonesia sebanyak 521. Hal ini berdampak setiap penyidik menyimpan barang bukti berkaitan perkara yang disidik dalam ruang masing-masing yang berpotensi timbulkan kerusakan atau hilang.
http://www.dpr.go.id/id/berita/bakn/2013/des/17/7304/uang-tilang-rp-400-m-mengendap-di-bri