Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Di perkosa saat pingsan karena ASMA KAMBUH oleh satpam Transjakarta

Seorang karyawati swasta berinisial YF (29) mendapat perbuatan asusila oleh empat orang petugas keamanan (satpam) bus TransJakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar…


Seorang karyawati swasta berinisial YF (29) mendapat perbuatan asusila oleh empat orang petugas keamanan (satpam) bus TransJakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, (21/1/2014) sore hari jam 16.00 Wib.

Saat itu, korban naik TransJakarta Koridor II jurusan Pulogadung - Harmoni dari depan RS Islam Cempaka Putih. "Korban mengenakan celana pendek dan kaos tipis," ucapnya di Jakarta, Kamis.

Ia melanjutkan, korban tiba-tiba saja pingsan karena penyakit asma yang dideritanya kambuh ketika melintasi halte Atrium. Akhirnya, petugas keamanan bus mencoba menolong korban.

Kemudian, kata Tatan, begitu bus tiba di halte Harmoni petugas berusaha menurunkan korban serta memanggil empat orang temannya.

"Korban dibawa ke ruang genset belakang halte oleh tersangka ED (26), lalu tiga orang temannya IVE (28), DR (27) dan AKI (23)," ujar Tatan.

Menurutnya, disitu korban yang masih pingsan dicabuli oleh para petugas keamanan dengan meremas payudaranya termasuk meraba paha sampai kepada kemaluan perempuan tersebut.

"Tak lama kemudian, korban terbangun sadar dan langsung jerit histeris karena baju dan celananya tersingkap," jelas dia.

Mendengar jeritan perempuan di halte Harmoni, petugas di sekitar Harmoni langsung menuju sumber suara dan diamankan dua petugas keamanan bus TransJakarta.

"Awalnya dua pelaku ED dan IVE yang diamankan, dua orang lagi kabur. Tapi akhirnya diamankan dua orang lagi si DR dan AKI di kontrakannya, kawasan Jakarta Timur," kata Tatan.

Kini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, pelaku dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 3 tahun. "Korban saat ini masih trauma," tandasnya. o inc


http://www.beritabatavia.com/detail/2014/01/23/4/19683/edan.empat.satpam.transjakarta.cabuli.penumpang#.UuCK8PsxXIU

Tidak ada komentar