Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Pemerkosa 300 Ayam di Tasik Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

Terdakwa kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak berusia 6 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembaca…

Terdakwa kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak berusia 6 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan vonis.
AS (17) bin Makil, warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya divonis majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah dan harus menerima hukuman selama 8 tahun serta denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito. Dari pihak jaksa hadir Iis Sumartini.

Ketua Hakim Motur memvonis terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, serta domba, dan kambing.

"Dia bersalah karena telah memperkosa anak kecil dan percobaan pembunuhan serta memperkosa ayam-ayam milik warga yang telah mati," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, menyatakan akan banding. "Saya tetap menerima keputusan hakim, meskipun dirinya memilih banding terkait keputusan itu. Karena orang sakit biasanya bebas dari hukuman," ungkapnya.

Sumber : detik

Tidak ada komentar