Bebasnya 2 Terdakwa Pembunuhan Pengamen Cipulir Bukti Cacatnya Penyidikan
Daftar Isi
"Sebagaimana kita berkali-kali bilang, proses penyidikan kasus ini cacat hukum," kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/4/2014) malam.
Indikator menguatkan itu terdapat dalam pertimbangan majelis hakim persidangan yang menyatakan tidak ada saksi yang mendengar atau pun melihat ihwal tewasnya Dicky.
"Yang ada adalah pengakuan bahwa keduanya dipaksa dan ditekan untuk mengaku," tegas Nelson.
Bebasnya Andro dan Nurdin, Nelson menambahkan, juga menjadi bukti adanya keraguan yang beralasan bagi majelis hakim bahwa mereka bersalah.
"Artinya, jika ragu atas keterbuktian kesalahan terdakwa berarti mereka harus dibebaskan. Dan majelis hakim mengamini alasan yang dilayangkan dalam memori kita," ujar Nelson.
Adalah hakim ketua Gatot Suparmono serta dua hakim anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap yang membebaskan keduanya dari vonis sebelumnya tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang pernah digelar di PN Jakarta Selatan, keduanya pernah menyatakan bila mereka dalam posisi tertekan untuk mengakui bila mereka pembunuh Dicky.
Namun pengakuan tersebut tidak mengusik majelis hakim persidangan kala itu untuk memvonis masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara.
Sumber : detiknews