Hati-hati Polisi Ungkap Pengedar Mie Formalin
Daftar Isi
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/6/2014), mie formalin yang siap edar ke kawasan Solo didapati oleh petugas setelah menerima aduan masyarakat adanya rumah pembuatan mie yang tidak lazim.
Pelakunya harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kepada polisi, tersangka dengan inisial AD mengaku telah mengedarkan mie berformalin sejak 6 bulan lalu.
Menurutnya, mie formalin itu akan diedarkan di pasar-pasar tradisional sekitar Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mie berformalin itu akan mampu bertahan lama dengan warna yang lebih cerah, tetapi memiliki bau yang menyengat.
Yang lebih berbahaya, bila dimakan dalam jangka panjang akan mengakibatkan gangguan kesehatan tubuh termasuk penyakit kanker. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.