Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Oknum Guru Agama Cabul di Pamekasan Diberhentikan & di Laporkan LBH

Oknum guru agama berinisial IR yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya saat menyetorkan hafalan Juz Amma akhirnya diberhentikan dari sekolah.

Hal itu disampaikan Wali Kelas VI SDN Lawangan Daya III Pademawu Pa…

Oknum guru agama berinisial IR yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya saat menyetorkan hafalan Juz Amma akhirnya diberhentikan dari sekolah.

Hal itu disampaikan Wali Kelas VI SDN Lawangan Daya III Pademawu Pamekasan Izzudin Abdis Salam. Menurutnya, pasca kejadian itu pihak sekolah sudah memberhetikan guru tersebut.
ilustrasi

“Guru agamanya sudah dikeluarkan,” katanya kepada awak media, Rabu (21/11/2018).

Izzudin menuturkan, oknum guru agama yang diduga melakukan tindakan pencabula terhadap para siswa itu bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melainkan guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut.

“Dia guru honorer sukwan. Baru tiga tahun mengajar guru agama,” imbuhnya,

Kendati demikian, Izzudin mengaku tidak tahu persis kronologi kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut. Ia mengatakan hanya mendapatkan informasi dari para siswa.

“Saya kurang tahu pastinya. Katanya ada (dugaan pencabulan, red) dari salah satu guru agama. Yang menjadi korban murid saya ada enam orang,” terangnya.

Menurutnya, pasca kejadian itu para siswa sempat mengalami trauma. Namun, karena upaya pihak sekolah, kini kondisi psikologis siswa sudah mulai membaik.

“Anak-anak hari Senin itu histeris, tapi sekarang sudah tidak. Kita bimbing lagi,” tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diah mengaku belum menerima laporan terkait dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut. Pihaknya berjanji bakal mengusut tuntas apabila ada laporan.

“Ini masih simpang siur, kebenaranya juga kami tidak tahu bagaimana, saling klaim. Namun, kalau ada laporan kami pasti menindak lanjuti,” tukasnya.

sumber

DILAPORKAN LBH


Soal kasus dugaan pencabulan sembulan anak dibawah umur oleh oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi dikawal betul oleh LBH Pusara ke Mapolres Pamekasan, Kamis (22/11/2018).

Kedatangan Pengacara Kondang asal Pamekasan, Adv. Marsuto Alfianto, S.H,. M.H ke kantor Mapolres Pamekasan upaya menyurati Unit PPA Polres Pamekasan. Karena menurutnya, kasus tersebut adalah delik umum bukan delik aduan.

Isi surat yang menyurat dengan nomor aduan 004 / Lap.LBH. Pusara-Polres Pmk / XI / 2018, dengan perihal permohonan penegakan hukum terhadap terduga kerja cabul atas anak-anak dibawah usia, di dalamnya kasus-kasus itu tidak delik aduan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002, tentang modifikasi anak, UU UU No. 35 tahun 2014 jo PP No 1 Tahun 2016.

Alfian, sapaan akrabnya, meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut meski tanpa adanya laporan dari pihak keluarga korban.

"Penegakan hukum ini dalam arti mencari bukti-bukti materi, yang berhubungan dengan apa yang dibiaskan di bawah, juga saya minta kepada pihak kepolisian untuk melakukan lidik sidik, sehingga dapat ditemukan bahan-bahan materinya yang harus mengusut tuntas," tegas Alfian.

Mengenai kasus cabul anak dibawah umur ini, dikatakan Alfian, bagi yang memahami hukum untuk tidak membuat statemen-statemen.

"Kami berharap kepada semua pihak yang diberi pelajaran hukum, yaitu memahami bahwa semua yang terjadi terhadap pelecehan seksual, itu bukan delik aduan itu delik umum," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diah PS, akan segera menindaklanjuti laporan LBH Pusara itu.

"Kepolisian akan segera menindaklanjuti dan berkembang," tegasnya.

sumber

Tidak ada komentar