Polri Tangkap Youtuber Penyebar Hoaks 110 juta e-KTP
Daftar Isi
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pria pemilik akun YouTube. Pria tersebut ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong soal 110 juta e-KTP dibuat warga Tionghoa untuk kalahkan Prabowo.
Tersangka berinisial SY (35) itu ditangkap pada Selasa (20/11) pukul 21.20 WIB di Banjaran, Bandung, Jawa Barat.
1. Postingan berita hoaks di YouTube
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pemilik akun YouTube https://www.youtube.com/user/arjuna*** (Ini *** lo), mengunggah berita tentang '110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA'.
"Konten tersebut adalah konten yang tidak benar/berita Palsu (Hoaks), yang merupakan kompilasi beberapa video," kata Dedi dalam keterangan tertulis, pada Rabu (21/11).
2. Pelaku tidak memeriksa kebenaran informasi yang didapatnya
Kompilasi video yang diunggah oleh pelaku salah satunya yakni terkait penangkapan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017. SY, kata Dedi, tidak mengecek kebenaran informasi yang ditemukan di news feed akun Facebook-nya.
Menurut dia, SY malah mengunggah ulang konten tersebut ke laman YouTube miliknya. SY diketahui sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung.
3. Sudah miliki puluhan ribu pengikut di YouTube
Menurut Dedi, SY sengaja membuat akun Youtube untuk mendapat iklan dari informasi yang disebar.
"Walaupun telah memiliki 46.793 subscribers dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor karena konten yang di-upload-nya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," katanya.
4. Sudah ditonton 93 ribu kali
Dedi mengungkap, informasi soal KTP-el palsu yang diposting SY telah ditonton 93 ribu kali. Berita bohong yang diunggah SY ini dikhawatirkan bisa menyebabkan salah paham di masyarakat.
"Penyidik menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mem-posting berita bohong. Termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti," ujar dia.