Page Nav

HIDE

Post/Page

Weather Location

News:

latest

Dijerat UU Etnis, Bahar bin Smith Terancam 5 Tahun Bui

Lihat video ini dulu ;



Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri hanya menjerat Bahar bin Ali bin Smith dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 ten…

Lihat video ini dulu ;



Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri hanya menjerat Bahar bin Ali bin Smith dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah pun terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan langkah tersebut sesuai dengan proses pemeriksaan Bahar yang fokus menyidiki dugaan pelanggaran pasal tersebut, Kamis (7/12).

Pasal itu berbunyi, "Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain."

"Pemeriksaan tadi malam materinya UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis fokus ke sana," kata Syahar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (7/12).

Syahar menambahkan penyidik tidak menjerat Bahar dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa digunakan karena Bahar bin Smith bukan sosok yang mengunggah dan menyebarkan video.

"UU mengatur seperti itu, (Bahar) tidak menyebarkan dan mengunggah," katanya.

Kendati demikian, Syahar menolak menjelaskan kalimat Bahar yang dinilai penyidik telah melanggar Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain masuk dalam materi penyidikan, menurutnya, penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa seputar hal tersebut.

Syahar hanya berkata, dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar ialah terkait ceramah dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 dengan dihadiri kurang lebih 1.000 orang.

"Rangkaian ucapan di Palembang saat ceramah tahun 2017," tuturnya.

Timses Jokowi Bantah Kriminalisasi


Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa penetapan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bukan bentuk kriminalisasi ulama.

"Karena saya melihat arah mau di framing ke arah kriminalisasi ulama. Padahal ya enggak ada urusannya," kata Karding saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Jumat (7/12).

Politikus PKB itu menyakini bahwa pihak kepolisian tak asal-asalan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia pun percaya pihak kepolisian telah memenuhi prosedur tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mengambil keputusan tersebut.

"Kalau menurut peraturan dua alat bukti setelah ditemukan, berati cukup. Yang penting polisi harus terbuka sesuai dengan batas-batas dibolehkan UU tentang proses dan bukti-bukti itu," ungkapnya.

Jubir Jokowi-Ma'ruf, Karding sayangkan pernyataan Bahar bin Smith. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Karding pun turut menyayangkan pernyataan Bahar yang tekah menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat soal Jokowi.

Terlebih lagi, kata dia, Bahar menyandang predikat sebagai tokoh agama yang turut disegani oleh masyarakat. Ia menyatakan bahwa kebebasan berbicara yang ada Indonesia masih dibatasi oleh peraturan yang berlaku agar tak kebablasan.

Bahar sebelumnya dilaporkan oleh seseorang yang mengaku diri dari Jokowi Mania dengan pasal berlapis yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan pada kekuasaan.

Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.

Polisi pun akhirnya menetapkan Bahar sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

artikel asli : link

Tidak ada komentar