Guru Homo Cabuli 3 Siswa SMP, Di Penjara 15 Bulan
Daftar Isi
Andi mengaku ada kepuasan tersendiri jika melakukan kegiatan seks dengan laki-laki yang masih anak-anak, dibandingkan dengan istrinya.
"Karena terkadang istri menolak dengan alasan capai," ujarnya.
Andi lolos dari ancaman minimal 3 tahun penjara seperti tertuang dalam pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dasar fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun perbuatan dari terdakwa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk sebelum berbuat cabul terhadap ketiga korbannya.
Setelah sidang digelar dengan menghadirkan saksi dan bukti, JPU menuntut Andi dihukum 20 bulan karena melanggar pasal 292 KUHP. Setelah berunding cukup panjang, majelis hakim PN Parepare menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Andi melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi para saksi korban," putus majelis putus majelis hakim yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, Sigit Susanto dan Nur Kautsar Hasan pada 11 April 2013 lalu.
sumber : http://news.detik..com/read/2013/12/04/164757/2432605/10